Menu
in ,

Pelindo Raih Penghargaan Dari Kantor Pajak

Pelindo Raih Penghargaan Pajak

FOTO: KPP Wajib Pajak Besar Empat

Pajak.com, Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo raih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak (WP) Besar Empat, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penghargaan diberikan atas tingginya tingkat kepatuhan dan kontribusi perpajakan Pelindo di KPP WP Besar Empat. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala KPP WP Besar Empat Budi Prasetya kepada Wakil Direktur Utama Pelindo Hambra serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Mega Satria.

Hambra mengatakan, penghargaan ini membuktikan bahwa Pelindo, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kepatuhan yang tinggi dan memberikan kontribusi perpajakan. Selain itu, Pelindo berharap, penghargaan ini dapat memberi manfaat berupa kemudahan atau fasilitas perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pelindo. Semoga hal ini dapat menjadi pendorong bagi kami untuk semakin memiliki kesadaran dan kepatuhan atas pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Hambra dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(24/3).

Ia menyebutkan, selama tahun 2021, Pelindo telah menyetorkan pajak sebesar Rp 3,19 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp 1,57 triliun atas pajak penghasilan (PPh) dan Rp 1,61 triliun untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN).

Hambra juga menjelaskan, Pelindo telah mengambil dua langkah aksi korporasi sebagai keseluruhan restrukturisasi BUMN Pelabuhan, antara lain melalui inbreng saham dan serah operasi bisnis. Pada tanggal 2 Maret 2022 lalu telah dilaksanakan inbreng saham Pelindo kepada subholding Pelindo Solusi Logistik, setelah sebelumnya pada 4 Januari 2022 dilaksanakan inbreng saham kepada tiga Subholding lainnya, yaitu PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Multi Terminal, dan PT Pelindo Jasa Maritim.

“Tiga subholding Pelindo ini memiliki tiga tugas utama, yakni menentukan kebijakan layanan pelabuhan sesuai lini bisnisnya yang selaras dengan kebijakan strategi Pelindo, menjalankan kuasa dan tugas operasional dari Pelindo, serta sebagai revenue generator,” jelas Hambra.

Kepada Pajak.com, Kepala KPP WP Besar Empat Budi Prasetya mengatakan, DJP melalui Kanwil DJP WP Besar dan KPP LTO Empat berharap, WP yang mendapatkan penghargaan selalu menjaga performa perpajakan.

“Dalam hal kepatuhan, sinergi, dan kemudahan dalam hal permintaan data terkait klarifikasi-klarifikasi yang diminta dan responsif apabila ada pajak yang tertunggak atau potensi pajak yang timbul karena transaksi-transaksi keuangan yang terjadi, sehingga tidak memunculkan sanksi dan produk hukum yang menimbulkan cost collection tinggi,” jelas Budi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Pelindo I–IV juga telah mengikuti program Integrasi Data Perpajakan (IDP). Bagi WP, IDP memberikan transparansi perpajakan, sehingga menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal. Sementara, bagi DJP, IDP memberikan akses data keuangan serta data transaksi WP dengan pihak ketiga. Dengan demikian, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan meminimalkan potensi terjadinya keberatan atau banding.

Sebelumnya, secara khusus, Pelindo III mempercepat pembayaran pajak agar ekonomi daerah semakin meningkat. Chief Executive Office (CEO) Sub Regional Bali Nusra Ali Sodikin mengatakan, upaya itu dilakukan Pelindo III setelah diterimanya surat dari bupati Lombok Barat (Lobar) perihal pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pelabuhan Lembar di area Terminal Gilimas.

“Tak hanya melalui core business-nya, yaitu sebagai port operator, Pelindo juga berupaya terus memberikan manfaat kepada daerah melalui berbagai kegiatannya salah satunya kewajiban pajak. Pelindo akan terus berupaya agar proses pembayaran pajak BPHTB ini bisa dilakukan percepatan proses pembayaran. Saat ini pembayaran kewajiban BPHTP Terminal Gilimas masih dalam proses menunggu diterbitkannya surat keputusan pemberian hak (SKPH) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Ali.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version