Menu
in ,

Pajak Penghasilan Umum dan Cara Perhitungannya

Pajak Penghasilan Umum dan Cara Perhitungannya

FOTO : IST

Pajak Penghasilan Umum dan Cara Perhitungannya – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yangditerima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak akan dikenai pajak apabila memperoleh penghasilan. Dalam UU dijelaskan sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilannya yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Wajib pajak orang pribadi sebagi penerima upah atau gaji disebut sebagai wajib pajak apabila penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

UU PPh beberapa kali mengalami perubahan, UU tentang pajak penghasilan yang dikeluarkan pertam akali adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami penyempurnaan naskah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991, kemudian disempurnakan lagi dengan UU Nomor 10 Tahun 1994, disempurnakan lagi dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 dan yang terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Subjek Pajak

Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh)? Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak. Subjek pajak dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Istilah Wajib Pajak dalam UU PPh berarti subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Wajib pajak dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama 1 Tahun Pajak atau untuk penghasilan dalam bagian Tahun Pajak jika kewajiban pajak subjektif Wajib Pajak dimulai atau berakhir dalam Tahun Pajak. Siapa yang bisa menjadi subjek pajak? Subjek Pajak mencakup Orang Pribadi (OP), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT). Subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau Orang Pribadi yang dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertimpat tinggal di Indonesia. Subjek Pajak Orang Pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

2. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

a. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalan usaha atau melalukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

b. Orang Pribadi yang tidak bertempa tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

1.Tempat kedudukan manajemen.

2. Cabang perusahaan.

3. Kantor perwakilan.

4. Gedung kantor.

5. Pabrik.

6. Bengkel.

7. Gudang.

8. Ruang untuk promosi dan penjualan.

9. Pertambangan dan penggalian sumber alam.

10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.

11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.

13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Berikut ini bukan termasuk subjek pajak:

1. Kantor perwakilan negara asing.

2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada poin 3, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pengertian Penghasilan

Menurut UU PPh Pasal 4 ayat (1), yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau bentuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian penghasilan diatas menunjukan adanya lima elemen petnting yang perlu dipahami menyangkut penghasilan, yaitu:

1. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, yakni penghasilan yang ditinjau dari aspek ekonomisnya, bukan secara akuntansi. PPh menganut pendekatan pertambahan yang melihat wujud penghasilan dari indikasi adanya pertambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, tanpa memandang asal atau sumber penghasilan tersebut. Pendekatan pertambahan lebih komprehensif cakipannya dan lebih efektid dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

2. Diterima atau diperoleh, menunjukkan adanya pengkuan penghasilan baik diakui pada saat diterima (cash basis) ataupun diakui pada saat diperoleh (accrual basis). Pajak bisa menggunakan keduanya tanpa tergantung pada penggunaan salah satunya. Sebagai contoh, penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh merupakan penghasilan riil yang diterima walaupun mungkin secara akrual belum menjadi hak Wajib Pajak.

3. Yang berasal dari Indoensia maupun dari luar Indonesia menunjukkan cakupan geografis asal penghasilan yang mencakup basis global (worldwide income) tanpa melihat letak sumber penghasilan (untuk wajib pajak dalam negeri).

4. Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak menunjukkan pada pemanfaatan penghasilan. Pintu keluar penghasilan secara umum hanyalah terbatas pada tujuan konsumsi yaitu untuk menjaga kelangsungan hidup maupun untuk menambah kekayaan yang bisa diwujudkan dalam bentuk menambung atau investasi.

5. Dengan nama dan dalam bentuk apapun menegaskan bahwa PPh menganut konsep material, bukan formal. Ini berarti, ada atau tidak ada suatu penghasilan harus dilihat dari substansinya, buka sekedar pada nama.

Dilihat dari sumber mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghsila dapat dikelompokkan menjadi:

1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas: gaji, honorarioum, tunjangan dan lain-lain.

2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan: usaha jual beli, perdagangan, industry, dan lain-lain.

3. Penghasilan dari modal (harta gerak maupun tak gerak): bunga, dividen, royalty, sewa dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan.

4. Penghasilan lainnya: pembebasan utang, hadiahn=, dan sebagainya.

Menurut UU PPh penghasilan terdiri atas penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. pengenaan PPh atas penghasilan yang dikecualikamn dari objek pajak. Pengenaan PPh atas penghasilan yang dikenakan pajak dilakukan dengan du acara, yaitu:

1. Dikenakan PPh secara umum dan menggunakan tariff umum (PPh Pasal 17) dengan mekanisme penghitungan melalui penyampaian SPT Tahunan.

2. Dikenakan PPh yang bersifat final dengan tariff tertentu setiap kali penghasilan diterima atau diperoleh dengan mekanisme pemotongan pajak oleh pihak lain maupun menyetorkan sendiri.

Dengan kata lain, UU PPh memperlakukan penghasilan dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Penghasilan yang merupakan objek pajak umum/tidak final.

2. Penghasilan yang merupakan objek pajak bersifat final.

2. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan tariff tertentu terhadap dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak dalam istilah perpajakan dinamakan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar atas perhitungan untuk menentukan besarnya pajak terutanh. Untuk menghtung Penghasilan Kena Pajak ada proses yang harus dilalui yaitu dengan cara menghitung berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk menghitung PPh terutang, digunakan rumus berikut:

PPh terutang = tariff pajak x penghasilan kena pajak

Di dalam UU PPH pasal 17 tarif pajak penghasilan dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

1. Tariff PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dijelaskan dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1).

a. Sampai dengan Rp. 50.000.000.00 tarif pajak 5%

b. Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.00 tarif pajak 15%

c. Di atas Rp. 250.000.000.00 sampai dengan Rp. 500.000.000.00 tarif pajak 25%

d. Di atas Rp. 500.000.000.00 tarif pajak 30%

2. Tariff Wajib Pajak Dalam Negeri Badan dan Bentuk Usaha Tetap.

a. Dalam UU PPh Pasal 17 ayat (2a) tahun 2010 menyatakan tariff pajak Dalam Negeri Badan dan Bentuk Usaha tetap 25%. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

b. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50.000.000.00 mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% dari tariff seagaimana dijelaskan pada nomor 2 paragraf pertama pasal 17 ayat (1b) dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.00.

c. Adapun fasilitas atas pengutangan tersebut berdasarkan pemungutan pajak self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, artinya tidak perlu melayangkan surat permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

– Peredaran bruto yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indoneisa, yang meliputi:

– Penghasilan yang dikenai pajak penghasilan final.

– Penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final.

– Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

d. Adapun fasilitas yang telah diberikan bukan sebuah pilihan

Tarif Khusus

PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu mengatur bahwa penghasilan di bawah Rp.4.800.00.00 dikenakan tarif final sebesar 1% dari penghasilan bruto. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diteriam atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa PPh bersifat final dengan tarif 0,5%. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan yang dikenakan pajak final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi dan

2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditerm firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.00 dalam 1 Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (2) dijelaskan tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1a), Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E UU PPh.

2. Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41).

3. Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

  • Pasal 31A UU PPh.
  • PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version