in ,

PMK 108/2025 Terapkan “Crypto Asset Reporting Framework”, DJP Gandeng Industri Hingga Akademisi

Foto: DJP

PMK 108/2025 Terapkan “Crypto Asset Reporting Framework”, DJP Gandeng Industri Hingga Akademisi

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025), di Kantor Pusat DJP. Dengan menggandeng pelaku industri hingga akademisi, DJP menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di sektor aset kripto maupun aset keuangan digital.

Dalam acara ini, DJP mengundang perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Asosiasi Konsumen Aset Kripto Indonesia, serta para pelaku pedagang aset keuangan digital. Kegiatan dihadiri pula oleh Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Indonesia dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Perwakilan GIZ Indonesia Machfud Sidik menegaskan bahwa lembaganya mendukung langkah DJP untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Eks Direktur Jenderal Pajak ini juga berpandangan, implementasi CARF merupakan upaya strategis dalam meningkatkan integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga potensi penerimaan negara di masa depan.

Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Abdul Gafur turut menegaskan bahwa pelaksanaan CARF merupakan bagian dari komitmen Indonesia menerapkan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan standardisasi global.

“Implementasi CARF memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme pelaporan aset digital bagi pelaku industri. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus mendorong ekosistem perpajakan yang sehat,” jelas Gafur dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Oleh karena itu, keterlibatan aktif industri sangat penting dalam memastikan penerapan CARF berjalan efektif. Melalui kegiatan ini, DJP mengharapkan terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal perkembangan ekonomi digital Indonesia.

“Dengan diberlakukannya PMK 108/2025 dan dimulainya implementasi CARF, DJP ingin menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan sesuai standardisasi global. DJP berharap penguatan pelaporan aset keuangan digital dapat menciptakan keadilan perpajakan serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Gafur.

Selain pemaparan CARF sesuai PMK 108/2025, kegiatan juga diharapkan menjadi forum dialog bagi regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk membahas kesiapan implementasi di lapangan secara berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *