in ,

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp48,11 Triliun per Februari 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp48,11 Triliun per Februari 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak digital telah mencapai Rp48,11 triliun.

Capaian penerimaan pajak sektor digital tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp37,40 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak atas aset kripto sebesar Rp1,96 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital. Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026, tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data.

Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (1/4/2026).

Inge menjelaskan bahwa sebagian besar pemungut yang telah ditunjuk telah menjalankan kewajibannya. Dari total tersebut, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif mencapai Rp37,401 triliun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Rinciannya, setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, yaitu Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun hingga 2026.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga didukung oleh Pajak SIPP yang hingga Februari 2026 mencapai Rp4,11 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, serta Rp18,1 miliar pada 2026. Pajak SIPP sendiri terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor digital. Optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor digital.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *