in ,

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp34,91 Triliun, Ini Rinciannya

Penerimaan Pajak Digital
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp34,91 Triliun, Ini Rinciannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP  Dwi Astuti memerinci, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp2,14 triliun (2025).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dwi  juga menginformasikan bahwa terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut pada Maret, yaitu Zoom Communications, Inc.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(3/5/25).

Kemudian, kinerja pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun berasal dari penerimaan Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp115,1 miliar (2025).

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di-exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN dalam negeri [DN] atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kinerja pajak fintech (P2P lending) yang telah menyumbang sebesar Rp3,28 triliun berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp241,88 (2025).

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN [Wajib Pajak dalam negeri] dan BUT [Badan Usaha Tetap] sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN [Wajib Pajak luar negeri] Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,72 triliun,” urai Dwi.

Selanjutnya, kinerja pajak SIPP yang sebesar Rp2,94 triliun berasal dari setoran Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp94,18 miliar (2025). Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh senilai Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP,” pungkas Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *