in ,

Berlaku 1 April, Ini Aturan Baru Pengolahan Barang di Kawasan Pabeanan

Berlaku 1 April, Ini Aturan Baru Pengolahan Barang di Kawasan Pabeanan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengolahan barang di kawasan pabeanan yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang dalam proses kepabeanan agar lebih efisien, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya, dikutip Pajak.com pada Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional wajib melalui proses administrasi. Proses ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Barang impor maupun ekspor yang berada dalam proses kepabeanan akan ditempatkan terlebih dahulu di kawasan pabean, khususnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakili wajib menyelesaikan kewajiban seperti penyampaian dokumen pemberitahuan pabean, pemenuhan perizinan, serta pembayaran pungutan negara. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang di kawasan pabeanan.

Namun, apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu penimbunan, barang akan masuk ke tahap penanganan lanjutan. Pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Apabila tetap tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme seperti lelang, hibah, atau pemusnahan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan baru ini, status barang dalam proses kepabeanan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian barang yang tidak memenuhi kewajiban administratif kepabeanan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Adapun, PMK Nomor 92 Tahun 2025 menetapkan berbagai pembaruan untuk menjawab tantangan di lapangan, seperti tingginya volume barang yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya. Regulasi ini juga mengatur mekanisme baru, termasuk penanganan barang berupa uang tunai, kerja sama pemusnahan barang, serta pengaturan imbalan jasa pralelang.

Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan penting lainnya, seperti mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, pengaturan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), hingga kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

Untuk meningkatkan efisiensi, PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga menghadirkan kebijakan percepatan penyelesaian barang. Salah satunya adalah penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, terdapat pelimpahan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dalam penetapan peruntukan barang.

Regulasi ini juga mengatur penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu serta alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan di tempat pabean swasta hingga maksimal 90 hari. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan barang di kawasan pabean yang selama ini menjadi kendala dalam arus logistik nasional.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *