Menu
in ,

Pajak Berperan Krusial bagi Pemulihan Ekonomi

Pajak.com, Jakarta – Pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi juga memegang peran krusial dalam upaya menjaga dan memulihkan ekonomi di tengah pandemi.

“Pajak merupakan instrumen untuk memberikan dukungan. Pajak harus dapat berperan besar secara menyeluruh terhadap dunia usaha. Dengan sendirinya hal tersebut akan menggerakkan perekonomian, mempercepat realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” jelas Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofiyanto dalam webinar bertajuk Manfaat Pajak untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada (6/7).

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pajak memegang peran krusial terhadap APBN bukan hanya saat pandemi Covid-19 saja, melainkan dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Hal ini tercermin dari kontribusi pajak yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara, yakni berkontribusi sekitar 80 persen terhadap APBN. Namun, pandemi mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi yang berimplikasi terhadap kontraksi penerimaan pajak.

“Tapi untuk menghindari perekonomian terkontraksi lebih dalam, pemerintah mengeluarkan beberapa paket stimulus perpajakan. Beberapa kebijakan di sektor perpajakan antara lain berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP), penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh 22 impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin, dan lain-lain,” jelas Yon.

Dengan kebijakan perpajakan itu diharapkan dunia usaha dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat berkembang. Yon menyebut, pada tahun 2020, insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah telah dimanfaatkan oleh 460 ribu Wajib Pajak (WP). Adapun realisasi insentif pajak dalam program PEN hingga April 2021 sebesar Rp 26,19 triliun atau 44,79 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun.

“Hal itu menjadi bukti bahwa pemerintah merespons pandemi ini dengan sangat baik dari sisi ekonomi, sekaligus menunjukkan bahwa perpajakan berperan cukup sentral dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi,” kata Yon.

Secara simultan, pemerintah terus melakukan reformasi di bidang perpajakan agar tax ratio dapat terus ditingkatkan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Artidiatun Adji menambahkan, beberapa negara di dunia juga telah meluncurkan kebijakan fiskal di masa pandemi, khususnya di bidang perpajakan.

Adji menilai, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah Amerika Serikat (AS) dapat menjadi rujukan bagi negara berkembang, walaupun dengan alokasi anggaran yang berbeda. Pemerintah AS memberikan stimulus berupa beberapa pelonggaran pajak; tunjangan bagi masyarakat; pemberian subsidi kepada sekolah dan pusat perawatan anak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version