in ,

Pahami Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Pahami Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
FOTO: IST

Pahami Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Pajak.com, Jakarta – Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat kewajiban pembayaran pajak dan pungutan resmi lainnya. 2 Kewajiban tersebut diberlakukan dalam rangka memenuhi pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Lantas, pahami apa perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya itu? Pajak.com akan menguraikannya perbedaan tersebut berdasarkan regulasi dan berbagai sumber kapabel.

Definisi Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Jangan Abaikan Surat Pajak! Rekeningmu Bisa Diblokir

Definisi Pungutan Resmi Lainnya 

Pungutan resmi lainnya adalah pungutan yang dilakukan selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain:

  1. Bea cukai, yaitu pungutan resmi yang wajib dibayar oleh pihak tertentu karena tingkat konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Retribusi, yakni pungutan resmi yang dikenakan bagi warga negara karena mengonsumsi atau menggunakan jasa atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung; dan
  3. Bea meterai, yaitu bentuk pungutan yang ditujukan atas pemakaian materai dalam dokumen yang bersifat resmi. pungutan ini bisa dikenakan karena dokumen tertentu dapat berhubungan dengan masalah perdata.

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Ada beberapa perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya, diantaranya:

  1. Pemungutan pajak didasarkan pada UU, sementara pungutan resmi didasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan kepala daerah;
  2. Pajak yang dibayarkan tidak ada imbalan jasa (prestasi) secara langsung setelah membayar, ada imbalan langsung yang diberikan kepada masyarakat;
  3. Perhitungan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak, sedangkan perhitungan pungutan resmi dilakukan langsung oleh pemerintah nasional atau daerah;
  4. Pajak memiliki jatuh tempo pembayaran sesuai dengan tahun fiskal, sementara pungutan resmi pembayarannya dilakukan sesuai pemakaian;
  5. Pembayaran pajak sifatnya memaksa, sementara pungutan resmi disesuaikan dengan kebijakan; dan
  6. Sanksi hukum pajak diatur dalam undang-undang, sedangkan sanksi hukum untuk pungutan resmi lainnya diatur lewat peraturan pemerintah daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *