Begini Cara Mengisi “Customs Declaration”
Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang hendak kembali ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri, jangan lupa untuk mengisi customs declaration. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menjelaskan bahwa customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Lalu, bagaimana cara mengisinya? Begini cara mengisi customs declaration—yang Pajak.com himpun dari penjelasan Bea Cukai.
Cara Mengisi “Customs Declaration”
Saat ini prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem bernama Electronic Customs Declaration (e-CD). Berikut caranya:
- Sistem e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/;
- Penumpang juga bisa melakukan pemindaian pada Quick Response Code (QR Code) yang tersedia saat tiba di Indonesia, serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai.
- Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang, terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan;
- Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Next’;
- Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan ‘Next’;
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan. Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi ‘Yes’ atau ‘No’ sesuai dengan barang yang Anda bawa.
- Jika memilih ‘Yes’, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan ‘Next’;
- Selanjutnya, isi bagian registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak, Anda dapat menekan tombol ‘Next’;
- Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan; dan
- Setelah itu, klik ‘Next’. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas Bea Cukai yang terkait.
Comments