in ,

Pahami Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan UU HKPD

Pahami Pajak Sarang Burung Walet
FOTO: IST

Pahami Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan UU HKPD

Pajak.com, Jakarta – Komoditas sarang burung walet memiliki nilai jual yang tinggi dan tangguh di tengah krisis. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga sarang burung walet bisa mencapai Rp 25 juta per kilogram (kg) di tengah pandemi 2020. Pahami pajak sarang burung walet berdasarkan UU HKPD. 

Indonesia berpotensi menghasilkan 2.000 ton sarang burung walet per tahun, dengan nilai ekspor mencapai Rp 50 triliun. Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia (PPBSI) menyebutkan, Indonesia menguasai 70 persen pasar sarang burung walet dunia.

Bila tertarik menekuni bisnis ini, ada baiknya Anda juga memahami aspek pemajakan sarang burung walet. Adapun pajak sarang burung walet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Apa itu sarang burung walet?

Sarang burung walet adalah air liur dari burung yang telah memadat dan mengering sehingga membentuk sarang. Dengan kandungan manfaat yang berlimpah untuk kesehatan tubuh, tidak heran bila harga sarang burung walet cukup tinggi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial. Salah satunya, di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Di sana, kontribusi pajak sarang burung walet mencapai Rp 30 miliar.

Baca Juga  MK Gelar Uji Materiil Pajak Hiburan yang Diajukan Pengusaha Karaoke
Apa itu pajak sarang burung walet?

Berdasarkan UU HKPD, pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pajak sarang burung walet termasuk pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda), yakni pemerintah kabupaten/kota.

Mengacu UU HKPD, yang dikecualikan dari objek pajak sarang burung walet adalah sebagai berikut:

  • Pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Bagaimana cara menghitung pajak sarang burung walet?

Mengacu Pasal 78 UU HKPD, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah, dengan volume sarang burung walet.

Selanjutnya, Pasal 80 UU HKPD menjelaskan, besaran pokok pajak sarang burung walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sarang burung walet dengan tarif pajak sarang burung walet.

Sebagai contoh, Ibu Asmara merupakan salah satu pengusaha sarang burung walet di Kota A. Hasil panen sarang burung walet pada Oktober 2022 adalah 50 kg dengan harga jual Rp 10 juta per kg. Maka, perhitungan pajak sarang burung walet yang terutang bila tarif yang berlaku di Kota A adalah 10 persen, yakni:

  • Omzet Ibu Asmara di Oktober 2022 (dasar pengenaan pajak) = 50 kg x Rp 10 juta = Rp 500 juta.
  • Besaran pokok pajak sarang burung walet terutang = 10 persen x Rp 500 juta = Rp 50 juta.
  • Maka, pajak sarang burung walet yang harus disetor Ibu Asmara ke pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *