P5I Sampaikan “Rapor Merah” Pengadilan Pajak ke MA, Sejumlah Usulan Disetujui
Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (3/3/2026) untuk menyampaikan berbagai catatan kritis terkait praktik peradilan pajak. Pertemuan tersebut juga menyoroti masa transisi Pengadilan Pajak menuju sistem satu atap (one roof system). Dalam audiensi itu, sebagian besar usulan perbaikan yang diajukan P5I disebut mendapat respons positif dari pihak Mahkamah Agung.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, diterima langsung oleh Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dinilai menghambat akses keadilan bagi para pencari keadilan di bidang perpajakan.
Delegasi P5I dipimpin oleh Ketua Umum Alessandro Rey bersama jajaran pengurus pusat, antara lain Bendahara Umum Irenne M. Nangoi, Sekretaris Jenderal Dharmawan, Pengawas Rinto Setiyawan, Koordinator Wilayah Sumatera Utara Asen Susanto, serta Divisi IT Fungsiawan. Mereka membawa berbagai aspirasi dari praktisi pajak terkait dinamika praktik peradilan pajak di lapangan.
Kawal Sistem Pintu Satu Atap
Dalam pemaparannya, Rey menekankan tiga aspek utama yang perlu diperkuat dalam implementasi sistem satu atap, yakni aspek administratif, organisasi, dan keuangan. Menurutnya, reformasi kelembagaan tersebut penting untuk menjaga independensi serta profesionalitas Pengadilan Pajak.
“Untuk menjaga marwah Pengadilan [Pajak], P5I mengusulkan agar calon Hakim maupun kuasa hukum di Pengadilan Pajak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum,” ujar Rey, dikutip Pajak.com pada Sabtu (7/3/2026)
Selain itu, P5I juga mengusulkan agar penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung, bukan melalui mekanisme internal pengadilan. Dari sisi tata kelola anggaran, organisasi ini juga mendorong agar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Pajak sepenuhnya berada di bawah kendali Mahkamah Agung guna memperkuat independensi lembaga peradilan tersebut.
Deretan Anomali di Ruang Sidang
Di luar isu struktural, P5I turut memaparkan sejumlah anomali yang kerap ditemui dalam praktik persidangan. Salah satunya adalah lamanya waktu tunggu sidang pemeriksaan perdana yang dapat mencapai hingga delapan bulan sejak gugatan diajukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses pencarian keadilan bagi Wajib Pajak.
P5I juga menyoroti praktik persidangan daring yang kerap dipaksakan meskipun permohonan diajukan secara luring. Selain itu, proses persidangan disebut sering berlangsung terburu-buru dengan alasan penumpukan perkara, sehingga ruang pembuktian bagi para pihak menjadi terbatas.
Masalah lain yang diangkat adalah keterlambatan pengucapan putusan yang dalam beberapa kasus dapat mencapai lebih dari tiga tahun setelah persidangan dinyatakan selesai. P5I juga menyoroti sejumlah persoalan hukum acara, seperti saksi yang tidak disumpah sebelum memberikan keterangan, undangan sidang prematur (premature hearing), larangan perekaman persidangan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020, hingga inkonsistensi putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
P5I berharap sambutan positif dari Mahkamah Agung terhadap berbagai usulan tersebut dapat menjadi langkah awal reformasi tata kelola peradilan pajak di Indonesia. Organisasi ini menilai pembenahan sistem peradilan pajak sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa perpajakan.

Comments