in ,

Olahraga Padel Kena Pajak Natura? Simak Penjelasan DJP Ini

Olahraga Padel
FOTO: IST

Olahraga Padel Kena Pajak Natura? Simak Penjelasan DJP Ini

Pajak.com, Jakarta – Saat ini olahraga padel tengah digemari masyarakat Indonesia. Bahkan, olahraga yang menyerupai tenis ini kerap disebut sebagai bagian dari gaya hidup kaum urban. Beberapa kantor pun mulai memberikan fasilitas olahraga padel kepada karyawannya. Lantas, apakah olahraga padel kena pajak natura? Berikut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli kepada Pajak.com.

“Perlu kami sampaikan bahwa fasilitas olahraga padel yang diberikan oleh pemberi kerja dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023,” ungkap Ros melalui pesan singkat, (24/6/25).

Ia menyebut, berdasarkan lampiran A PMK Nomor 66 Tahun 2023 dijelaskan bahwa salah satu natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif. Kemudian, natura dan/atau kenikmatan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000 untuk setiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca Juga  Pedagang “Marketplace” Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun Bakal Kena Pajak, Ini Kata DJP

Ros menekankan bahwa penentuan nilai fasilitas yang diterima/diperoleh pegawai sebagai imbalan/penggantian dalam bentuk kenikmatan adalah berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan fasilitas/kenikmatan.

“Artinya, atas biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengadakan fasilitas olahraga padel kepada karyawan bukan merupakan objek PPh, sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp1,5 juta per tahun untuk tiap-tiap pegawai,” jelas Ros.

Sekilas tentang Pajak Natura

Sekilas mengulas, sebelumnya natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan. Namun sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Adapun biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Utara Capai Rp23,73 Triliun Hingga Mei 2025

Dengan demikian, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura dan/atau kenikmatan itu merupakan objek pajak. Perusahaan juga wajib memotong pajaknya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Selain fasilitas olahraga, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
  2. Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
  4. Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun;
  5. Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
  7. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan;
  8. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan;
  9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan
  10. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *