in ,

Minggu Pertama Januari 2025, Sudah 45.554 Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

45.554 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
FOTO: Aprilia Hariani

Minggu Pertama Januari 2025, Sudah 45.554 Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 45.554 Wajib Pajak yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga minggu pertama Januari tahun 2025.

“Yang menarik, teman-teman wartawan, dalam durasi 6 hari ini, SPT tahunan (masa pajak) tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025, itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT. Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 43.126 SPT dan Wajib Pajak badan atau perusahaan ada 2.428 SPT,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com(7/1).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, realisasi penyampaian SPT tahunan masa pajak 2023 hingga 31 Desember 2024 mencapai 16.529.427. Realisasi tersebut mencapai 103,05 persen dari target sebanyak 16.040.339 SPT tahunan.

”Realisasi itu juga meningkat dari realisasi penyampaian SPT tahunan hingga 31 Maret 2024 (batas waktu pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi) yang sejumlah 12.987.904 SPT,” tambah Suryo.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama, yaitu DJPOnline— bukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. 

“Untuk SPT (tahunan) 2024 belum pakai core tax, karena ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak juga. Secara transaksi, datanya belum tercatat. Nanti baru tercatatnya itu tahun 2025,” ujar Dwi dalam acara Edukasi Core Tax Bagi Wartawan di Bandung, (4/12).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan demikian, implementasi core tax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh baru akan dimulai pada tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026. Sebab, data transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam core tax. 

“Kalau kita paksakan sekarang, pasti belum bisa karena datanya belum masuk,” tambah Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *