Menu
in ,

Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp 37 Miliar - Diungkap Polri, DJP dan Peruri

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pengungkapan kasus meterai tempel palsu pecahan Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Perum Peruri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus materai palsu ini merupakan yang pertama di Indonesia karena meterai tempel nominal Rp 10 ribu baru diedarkan oleh DJP Januari lalu. “Dengan kecanggihannya mereka, mereka sudah buatkan palsunya,” kata Yusri melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (17/3).

Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengamankan enam tersangka, sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran (DPO) dalam kasus ini. Ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari desain, hologram, hingga pemasaran lintas provinsi.

Dari penyelidikan sementara, lanjut Yusri, potensi kerugian yang dialami negara akibat pemalsuan meterai ini berkisar Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Namun, karena pemalsuan dilakoni selama 3,5 tahun, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 37 miliar.

“Dari kasus saat ini (kerugiannya) Rp 12 (miliar) hampir Rp 13 miliar. Jika sudah 3,5 tahun mengerjakan meterai (palsu) ini, kita ambil yang paling minim saja, total kerugian negara semuanya hampir Rp 37 miliar,” imbuhnya.

Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian dan Perum Peruri yang sudah bekerja degan cepat dan sigap mengungkap perkara dugaan tindak pidana membuat, menjual, dan menyediakan meterai palsu yang dibuat secara melawan hukum ini.

Ia juga menjelaskan bahwa meterai merupakan pajak atas dokumen. Sehingga, tindakan pemalsuan dan penjualan meterai palsu tentu sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang kita sama-sama pakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara kita. Dan tentunya, potensi negara yang besar itu tentu akan merugikan masyarakat juga. Kami dari DJP mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan meterai yang dibeli asli supaya penerimaannya masuk ke negara sebagai pajak,” jelasnya.

Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri menambahkan, meski terlihat sepintas sama, meterai palsu ini terlihat berbeda dilihat dari bentuk perforasi yang pembuatannya hanya bisa dilakukan oleh mesin yang dimiliki Peruri.

“Peruri sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga autentifikasi dokumen sekuriti mempunyai teknologi yang memang hanya boleh dimiliki perusahaan negara. Kami punya teknologi cetak tidak hanya untuk pencetakan meterai, tapi juga pencetakan uang. Dan mesin pencetakan uang hanya boleh dimiliki perusahaan percetakan negara,” tegasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version