Menu
in ,

Menyelisik Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

Pajak.com, Jakarta – Tata cara dan penjelasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. Jika ditelisik, dalam aturan yang mulai berlaku pada 14 Juli 2022 itu juga disebutkan istilah NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Lalu, apa pengertian sekaligus perbedaan keduanya, ya?

Sebelum membahasnya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu NPWP. Dalam PMK 112/2022, disebutkan pengertian NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Artinya, NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Selain itu, NPWP punya nomor unik karena hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga, dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Nah, setelah penggunaan NIK jadi NPWP resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di puncak perayaan Hari Pajak pada 19 Juli 2022, maka WP dapat menggunakan NIK sebagai identitas dalam melakukan kewajiban perpajakannya, karena sudah terintegrasi.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, NPWP terbagi menjadi dua yaitu NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Perbedaan yang utama antara keduanya adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP dan dimiliki setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau pun badan usaha.

Sementara, NPWP Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak. Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang sama, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang bisa dipastikan berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.

Dalam aturan terbaru, setelah NIK resmi jadi NPWP disebutkan bahwa Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, Dirjen Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor tersebut akan disampaikan baik melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak. Hal lain yang perlu diingat, NPWP Cabang ini digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.

Berdasarkan fungsi secara umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

Selain itu, perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Selain itu, NPWP Cabang juga dipakai untuk pembayaran PPh Potput seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Terpenting, perusahaan cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran PPN apabila sudah dilakukan pemusatan dari Cabang ke pusat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version