Menu
in ,

Menkeu: Insentif Fiskal Alat Kesehatan Tak Diperpanjang

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani insentif fiskal untuk alat kesehatan yang akan berakhir pada akhir Juni 2022 tidak diperpanjang. Sebab kasus positif COVID-19 di Indonesia semakin melandai, bahkan usai libur Lebaran tidak ada kenaikan yang signifikan. Berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia tercatat 3.664 kasus. Dengan demikian, saat ini pemerintah fokus merancang kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan tekanan dan tantangan yang terjadi, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang memicu lonjakan inflasi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Apa saja insentif fiskal alat kesehatan yang telah diberikan pemerintah? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan vaksin untuk penanganan COVID-19. BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Sementara pendukung vaksin meliputi syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Dalam beleid ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Seluruh insentif itu akan berakhir pada akhir Juni 2022.

“Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi enggak usah diperpanjang, ya,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Kerja Evaluasi APBN 2022, KEM PPKF, serta Dana Transfer Daerah dalam APBN 2023, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (7/6).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, seluruh insentif fiskal alat kesehatan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sejalan dengan kondisi COVID-19 di dalam negeri. Insentif fiskal diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat pandemi.

“Kalau sekarang enggak ada PMK baru, berarti enggak dilanjut. Ini, kan, kita lihat kondisi pandemi kita sudah turun. Saat ini fokus pemerintah adalah menjaga agar kasus positif COVID-19 tidak kembali melonjak sembari terus melanjutkan pemulihan ekonomi. Jadi fokus kami saat ini menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan harga komoditas dan sebagainya agar ekonomi tetap tumbuh,” jelas Febrio.

Kemenkeu mencatat, hingga 27 Mei 2022, pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan mencapai Rp 191 miliar. Ini terdiri atas pemanfaatan atas fasilitas pembebasan bea masuk Rp 58 miliar, pembebasan fasilitas PPN Rp 91 miliar, dan fasilitas PPh Rp 42 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor vaksin dengan nilai pemanfaatan Rp 831 miliar, terdiri atas pembebasan untuk bea masuk Rp 202 miliar, fasilitas PPN Rp 405 triliun, dan fasilitas PPh Rp 225 miliar. Dengan demikian, total fasilitas fiskal yang sudah dimanfaatkan untuk impor alat kesehatan dan vaksin COVID-19 mencapai Rp 1,02 triliun.

Sebelumnya, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Untung Basuki mengungkapkan, selain karena menurunya kasus COVID-19, penghapusan insentif fiskal juga untuk mendorong industri alat kesehatan dalam negeri.

“Sebetulnya pemerintah juga mendukung dalam upaya penanganan ini, mendukung industri dalam negeri. Kami berharap tidak hanya memberikan fasilitas terhadap impor alat kesehatan, tetapi juga bersama-sama dengan kementerian kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Agar tidak perlu lagi melakukan impor, tetapi dengan supply melalui dalam negeri,” jelas Untung dalam Media Briefing DJBC bertajuk Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, yang disiarkan secara virtual (2/6).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version