Menu
in ,

Mengenal Profesi Konsultan Pajak

Mengenal Profesi Konsultan Pajak

FOTO: IST

Mengenal Profesi Konsultan Pajak

Mengenal Profesi Konsultan Pajak. Ketentuan perpajakan di Indonesia sangat kompleks dan dinamis sementara sistem perpajakan adalah self assessment (menghitung sendiri) yang artinya wajib pajak wajib mengetahui segala ketentuan perpajakan berdasarkan kegiatan wajib pajak. Oleh karena itu, sebagainya wajib pajak memilih untuk menunjukan orang yang memahami perpajakan sebagai kuasa wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dasar hukum konsultan pajak diatur dalam pasal 32 ayat (3) KUP. Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami maslah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kuasa wajib pajak meliputi dua jenis yaitu konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan syarat menjadi dari kausa karyawan dari wajib pajak diatur dalam pasal 5 ayat 2 peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2015 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang kuasa antara lain:

Syarat menjadi konsultan pajak:

a. Memiliki izin praktik konsultan pajak yang terbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk

b. Menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak

Syarat menjadi kuasa karyawan dari wajib pajak:

a. Memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan khusus brevet pajak

b. Memiliki Ijazah Pendidikan formal dibidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A atau

c. Memiliki sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Wajib pajak dapat menunjuk konsultan pajak sebagai kuasa atau merekrut karyawan sebagai konsultan pajak mengurusi pajak wajib pajak, tetapi dalam perkembangannya advokat telah diberikan kewenangan juga untuk menjadi kuasa wajib pajak.

Hal ini berdasarkan putusan MK No.63/OUU-XV/2017 menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam pasal 32 ayat 3a UU No.28 Tahun 2017 secara bersyarat dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban bernegara. Berdasarkan putusan tersebut, advokat dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version