Menu
in ,

Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya

Pajak.com, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung. Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya?

Definisi Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku. Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Contoh Pajak Langsung

Contoh pajak langsung antara lain Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.  Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya. Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib Pajak PKB  juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Definisi Pajak Tidak Langsung

Sementara itu, pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Jadi, Wajib Pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak dengan diwakilkan oleh pihak yang lain. Penyerahan wewenang ini juga harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Pajak tidak langsung jenis pemungutannya bersifat tidak menentu. Pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala selayaknya pajak langsung, tetapi tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya. Ada juga Pajak Bea Masuk, yakni pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean. Contoh lainnya adalah Pajak Ekspor, yakni pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version