Menu
in ,

Mengenal NPWP dan Fungsinya

Mengenal NPWP dan Fungsinya

FOTO: IST

Mengenal NPWP dan Fungsinya

Pajak,com, Jakarta – Bagi sebagian orang, istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mungkin sudah tidak asing lagi. Sebab, data ini biasanya selalu menjadi pelengkap administrasi ketika orang pribadi atau badan melakukan kegiatan transaksi tertentu. Misalnya, kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, dan lain-lain. Lantas apa sebenarnya NPWP dan fungsinya? Pajak.com akan mengajak pembaca mengenal NPWP dan fungsinya.

NPWP merupakan identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Otoritas yang berhak menerbitkan identitas ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Merujuk UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Ada dua jenis NPWP yang ada di Indonesia, yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan. Fungsi keduanya pun sama, tetapi secara administratif berbeda. NPWP perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitupula sebaliknya. Jadi kalau Anda memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka Anda wajib memiliki keduanya.

Data NPWP juga sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai Wajib Pajak. Saat ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama DPR yang antara lain memuat klausul penambahan fungsi NIK sebagai instrumen data perpajakan atau pengganti NPWP orang pribadi.

Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk instrumen memastikan ketaatan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Seseorang atau badan yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terpantau dan teradministrasikan oleh DJP. Artinya, NPWP berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Dengan demikian, segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, dan lain-lain harus menyertakan NPWP.

NPWP di Indonesia terdiri atas 15 angka sebagai kode unik. Setiap baris digit mewakili data identitas Wajib Pajak dan di mana mereka terdaftar. Sembilan digit pertama NPWP menunjukkan kode Wajib Pajak, sementara enam digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan, seperti informasi kode Kantor Pelayanan Pajak. Sama seperti NIK, NPWP merupakan data identitas unik Wajib Pajak. Satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version