Menu
in ,

Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan

Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kita akan membahas perbedaan antara pajak dan istilah perpajakan. Sekilas dua kata ini terlihat serupa, namun ternyata memiliki makna yang berbeda. Mari kita simak istilah pajak dan perpajakan bersama.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai.

Pajak berkontribusi sekitar 80 persen terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penerimaan pajak akan digunakan untuk belanja dan pembiayaan negara, di antaranya untuk membiayai pegawai; membangun infrastruktur yang lebih baik; membangun kualitas pendidikan; membiayai keperluan pengamanan dan pertahanan negara; menyediakan pelayananan kesehatan yang lebih memadai; pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, pupuk, dan sebagainya, sehingga masyarakat dapat memperolehnya dengan harga murah; dan sebagainya.

Di era pandemi, pajak terbukti memegang peranan penting dalam upaya menjaga kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Selain untuk membiayai anggaran penanganan Covid-19, pajak juga berfungsi sebagai regulasi dan stabilitas melalui pemberian insentif PPh 21, penurunan tarif PPh badan, dan sebagainya.

Di tahun 2021, target penerimaan pajak dalam APBN 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, pemerintah melakukan revisi target menjadi Rp 1.142,5 triliun atau tumbuh 6,5 persen dibandingkan dengan capaian tahun lalu dan setara dengan 92,9 persen dari target. Revisi itu ditetapkan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang bermuara pada penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)—berimplikasi pada penurunan realisasi pertumbuhan ekonomi.

Dalam RAPBN 2022, target penerimaan pajak telah ditetapkan sebesar Rp 1.262,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen dari penerimaan tahun 2021.

Sekarang, mari kita mengenai istilah perpajakan. Berdasarkan nota keuangan dan informasi APBN 2021 maupun APBN 2022, perpajakan mencakup juga kepabeanan dan cukai yang dihimpun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Singkatnya, perpajakan berarti penggabungan antara pajak, kepabeanan, dan cukai.

Berdasarkan RAPBN 2022, target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2022 sebesar Rp 244 triliun. Dengan demikian, target penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak, kepabeanan, dan cukai menjadi sebesar Rp 1.506,9 triliun atau tumbuh 9,5 persen.

Demi mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah akan memperluas basis pajak, melanjutkan reformasi perpajakan (sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi, dan regulasi), intensifikasi dan ekstensifikasi cukai, pengembangan layanan digital kepabeanan dan cukai, memperkuat joint program, sinkronisasi data ekspor dan impor, pengembangan smart custom dan excise system, serta sebagainya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version