Menu
in ,

Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi dalam UU HPP

Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) terbagi atas orang pribadi dan badan (perusahaan). Namun, kali ini kita akan fokus mengulas PPh orang pribadi secara lebih komprehensif mulai dari definisi, subjek pajak, tarif, beserta mekanisme perhitungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Definisi dan objek pajak

PPh orang pribadi didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak maupun bagian tahun pajak. Orang Pribadi (Wajib Pajak orang pribadi) adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup individu yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Adapun definisi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Penghasilan itu bisa berasal dari gaji, laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan atau melakukan pekerjaan bebas, juga wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun. Setelah itu, dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek PPh orang pribadi di antaranya adalah:

  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
  • Harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).
  • Warisan.
  • Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Tarif dan mekanisme perhitungan

Saat ini sistem PPh tertuang dalam Pasal 17 UU HPP. Adapun lapisan tarif PPh orang pribadi dalam UU itu, yaitu:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (5 persen).
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta—Rp 250 juta (15 persen).
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta—500 juta (25 persen).
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar (30 persen).
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar (35 persen).

Langkah-langkah untuk menghitung berapa besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan/atau bukti potong pajak (Form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Kedua, kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto itu. Dalam UU HPP, besaran PTKP per tahun tidak berubah yakni:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta per tahun.
  • Sementara pasangan suami istri memiliki putra/putri, maka setiap tanggungan akan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dengan maksimal 3 orang. Bagi WP dengan penghasilan antara Rp 50 juta—Rp 60 juta di atas PTKP akan memperoleh diskon sebesar 5 persen.

Contoh I : Dona merupakan karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum menikah, tidak memiliki tanggungan, dan memperoleh penghasilan neto Rp 114 Juta setahun. Lantas, berapa PPh terutang untuk Dona?

  • PKP = Rp 114 juta – Rp 54 juta = Rp 60 juta.
  • Dengan demikian, Dona berada di lapisan tarif PPh 5 persen. Maka 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.

Contoh II: Pasangan yang menggabungkan NPWP ke suami. Bila suami istri sepakat menggunakan skenario penggabungan hak dan kewajiban perpajakan, maka PTKP dari istri akan menjadi tambahan PTKP bagi suami, dalam hal ini istri berstatus bekerja.

Jumlah tanggungan yang bisa menambah PTKP pasangan suami istri adalah maksimal tiga orang dalam satu keluarga itu. Setiap tanggungan menambah PTKP Rp 4,5 juta—otomatis menjadi tambahan PTKP dalam perhitungan perpajakan suami dalam skenario ini. Perhitungan pajak penghasilan mereka akan mengikuti ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU PPh yang tidak mengalami perubahan di UU HPP.

  • Misalnya, penghasilan suami per bulan Rp 8,5 juta. Penghasilan istri per bulan Rp 7,5 juta. Maka, penghasilan neto satu tahun suami istri per tahun adalah Rp 192 juta.
  • Tanggungan meliputi 3 orang anak
  • PTKP = 54 juta + tambahan Wajib Pajak kawin Rp 4,5 juta + tambahan untuk satu istri yang juga karyawan Rp 54 juta + tambahan tanggungan keluarga Rp 13,5 juta (3x Rp 4,5 juta) = Rp 126 juta.
  • PKP = penghasilan neto gabungan dikurangi PTKP menjadi Rp 66 juta.
  • Maka, perhitungannya dalam mekanisme tarif progresif, yakni lapisan pertama tarif PPh untuk PKP Rp 60 juta x 5 persen= 3 juta. Kemudian, PKP dikurangi lapisan tarif pertama PPh Rp 6 juta x 15 persen= 900 ribu.
  • Dengan demikian, total pajak terutang Rp 3 juta + 900 ribu= Rp 3,9 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version