Menu
in ,

Apakah THR Kena Pajak? Berikut Jawabannya

Apakah THR Kena Pajak?

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja. Menurutnya, seiring membaiknya situasi ekonomi saat ini, pemerintah pun mengembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ungkapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tambahnya.

Terkait apakah THR 2022 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak? Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” jelas akun tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk besaran THR Keagamaan, SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 merinci sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi dua belas, dikali satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tulisnya.

Tidak hanya itu saja, Kemnaker mengeluarkan SE soal THR 2022 tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dapat berjalan dengan baik. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan yakni termasuk mendorong perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.Kemenaker.go.id,” tutup Kemnaker.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version