Menu
in ,

Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Daerah

Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

FOTO: IST

Pajak.com, Riau – Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkap, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bermanfaat untuk mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu, opsen pajak itu dipastikan tidak akan menambah beban Wajib Pajak (WP).

“Pada saat mendesain, kita mendengarkan berbagai masukan, yang utama, kita ingin memberikan sesuatu secara lebih cepat dan lebih pasti untuk kabupaten/kota. Dari hasil evaluasi kami, ada SiLPA di bank yang cukup tinggi di Provinsi karena DBH (dana bagi hasil)-nya belum dibagikan. Makanya, sekarang kita gunakan mekanisme opsen” kata Prima, panggilan hangat Astera Primanto Bhakti, dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau yang juga disiarkan secara virtual, (25/3).

Dengan demikian, adanya opsen dalam UU HKPD, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme DBH.

“Sehingga dengan opsen, kalau misalnya ada suatu jenis opsen, misalnya PBB (pajak bumi bangunan) atau PKB, ini ada porsi yang untuk daerah provinsi dan ada yang kabupaten/kota. Langsung di-split, ya,” jelas Prima.

Ia menyebutkan, UU HKPD menetapkan tarif opsen atas PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Tarif PKB dan BBNKB itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2 persen. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12 persen, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU PDRD sebesar 20 persen.

“Dan mengenai tarifnya ini memang kita turunkan. Kemudian, setelah itu dikenakan opsen atau tambahan. Dengan demikian maka beban daripada Wajib Pajak ini tidak berubah. Ini yang kita jaga supaya jangan sampai masyarakat (berpikir) dengan adanya UU HKPD, kok bebannya jadi meningkat,” pungkas Prima.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU HKPD memperkuat local taxing power, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja jadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani.

Selain opsen PKB dan BBNKB, terdapat opsen pajak barang/jasa tertentu yang diintegrasikan, yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat dan green policy mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik. Selain itu, terdapat program dukungan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan ultramikro. Sedangkan pada retribusi daerah, rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah; mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan penerimaan asli daerah (PAD).

“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version