Menu
in ,

Lebih Baik Tax Amnesty, Ketimbang Mengejar YouTubers

Lebih Baik Tax Amnesty, Ketimbang Mengejar YouTubers

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan agar pemerintah segera menerapkan program tax amnesty jilid II di tengah pandemi Covid-19. Cara ini lebih efektif menghasilkan penerimaan pajak daripada melakukan penggalian potensi kepada YouTuber atau influencer.

“Sebenarnya kalau mau pemerintah segera menerbitkan tax Amnesty yang kedua pasti akan dapat ratusan triliun. Pada yang pertama (tax amnesty), Indonesia mendapat 180 triliun. Kalau dibuat tax amnesty yang kedua, pasti akan dapat kurang lebih sama. Memang Pak Jokowi pernah mengatakan, hanya ada satu kali kesempatan tax amnesty. Tapi itu, kan, pada sebelum korona,” jelas Hotman Paris Hutapea.

Ia optimistis program tax amnesty sebagai jalan keluar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meraih target penerimaan pajak di tahun 2021, yakni sebesar sebesar Rp 1.229,58 triliun.

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea menilai, tidak etis jika pemerintah melakukan intensifikasi penerimaan pajak kepada masyarakat yang tengah merintis peluang baru di saat ekonomi yang serbasulit ini.

“Sebenarnya kurang tepat sekarang ini pajak untuk YouTuber diefektifkan. Karena suasana korona begini banyak orang main YouTube karena terpaksa. Saya kasih contoh, banyak wanta cantik DJ (disc jockey) membuat YouTube karena tekanan ekonomi dia mencoba,” kata pemilik akun YouTube Hotman Paris Official ini.

Namun, ia juga mengimbau kepada YouTuber atau pelaku ekonomi transaksi elektronik untuk tetap membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena sebagai YouTuber pembayarannya dari luar, jadi si YouTuber itu yang harus secara sukarela mendeklarasikan berapa sih income-nya,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, wacana optimalisasi penerimaan pajak dari sektor digital baru menjadi buah bibir pasca-pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam sebuah konferensi pers. Suryo mengatakan, DJP telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk mengawasi secara intensif transaksi elektronik.

Tim yang telah terbentuk sejak 2020 itu akan terus berupaya menggali data dan informasi secara lebih komprehensif bersama kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Intinya tim melakukan pengawasan terhadap pelaku ekonomi digital tersebut. Kami dalam gugus tugas ini akan mengusulkan perbaikan regulasi yang membuat pemenuhan aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah,” kata Suryo.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version