KPP Pratama Denpasar Barat Catat 1.188 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Denpasar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat sebanyak 1.188 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 14 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.034 Wajib Pajak memilih menggunakan layanan e-Filing untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih, menyampaikan apresiasinya kepada para Wajib Pajak yang telah menunjukkan kesadaran tinggi dalam melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun.
“Kami patut memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya di awal tahun,” ungkap Ika, dikutip Pajak.com pada Selasa (4/2/2025).
Ika menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran ini tidak lepas dari upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Strategi ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak (DJP) “Lebih Awal Lebih Nyaman” yang mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus menunggu mendekati batas waktu pelaporan.
Menurut Ika, pelaporan lebih awal memberikan banyak manfaat, seperti menghindari antrean di sistem daring maupun kendala teknis yang biasanya terjadi saat mendekati tenggat waktu. Selain itu, Wajib Pajak juga memiliki waktu lebih leluasa untuk memastikan data yang dilaporkan sudah benar dan lengkap.
KPP Pratama Denpasar Barat mengingatkan seluruh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2025, yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
- Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Pelaporan Tetap Gunakan e-Filing Meski “Core Tax” DJP Telah Diluncurkan
Meskipun DJP telah meluncurkan sistem layanan pajak terbaru bernama core tax DJP pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui platform e-Filing di situs resmi djponline.pajak.go.id.
“Meskipun core tax [DJP] sudah diperkenalkan mulai pada 1 Januari 2025 kemarin, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Pasal 477 untuk Tahun Pajak 2024 pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh Wajib Pajak selama ini,” jelas Ika.
Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara mandiri di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Denpasar Barat.
KPP Pratama Denpasar Barat terus mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, guna menghindari risiko keterlambatan dan potensi sanksi administrasi.
Comments