in ,

Versi Terbaru! DJP Rilis Panduan Membuat Bukti Potong PPh di “Core Tax” 

DJP Panduan Membuat Bukti Potong PPh
FOTO: DJP

Versi Terbaru! DJP Rilis Panduan Membuat Bukti Potong PPh di “Core Tax” 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis buku panduan versi terbaru (versi 1.0-3 Februari 2025) mengenai cara pembuatan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dalam core tax. 

”Dalam proses persiapan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh, bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau kantor tempat Anda bekerja, pemberi kerja lain yang membayar honor, komisi, atau royalti,” jelas DJP dalam bukunya, dikutip Pajak.com(4/2).

Bupot juga penting karena digunakan untuk melaporkan SPT tahunan dengan lebih mudah, menghindari pembayaran pajak yang dobel atau kesalahan penghitungan, serta memastikan jumlah pajak yang dipotong sesuai aturan.

”Dalam core tax DJP, bukti potong PPh ini akan langsung di kirim ke akun Wajib Pajak Anda, sehingga tidak perlu lagi meminta atau menyimpan secara manual,” tambah DJP.

Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh di ”Core Tax” 

Berikut ini cara pembuatan bupot di core tax:

  1. Masuk ke menu ”eBupot” pada akun Wajib Pajak;
  2. Pilih jenis bupot yang sesuai. Sebagai contoh, pilih “BP 21-Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap”;
  3. Klik “Create eBupot BP21” untuk mengisi bupot PPh;
  4. Isi formulir berdasarkan data yang valid; dan
  5. Klik ”Submit”, bupot akan otomatis tersimpan.
Baca Juga  Fitur Baru! Ini Fungsi dan Penggunaan “NPWP Sementara” dalam ”Core Tax”

Skema Pembuatan Bukti Potong PPh 

Pembuatan bupot PPh dalam core tax dapat dilakukan dalam 3 skema sebagai berikut:

  1. Input manual untuk setiap bupot (key in) di core tax;
  2. Pembuatan massal melalui unggahan file *.XML pada akun Wajib Pajak; dan
  3. Pembuatan massal melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK saat Pembuatan Bukti Potong PPh 

Terdapat ketentuan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembuatan bupot, yaitu:

  1. Pihak pemotong wajib mengisi NPWP penerima yang sesuai dengan NIK terdaftar di core tax;
  2. Jika NIK yang di-input belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi untuk penggunaan menu ”NPWP Sementara” (temporary TIN) yang disediakan sistem. Misalnya, Tuan A (NIK 1112222233338) adalah penerima penghasilan, namun NIK tersebut belum terdaftar di core tax. Maka, sistem akan menampilkan konfirmasi;
  3. Jika pihak pemotong menyetujui memakai fitur ”NPWP Sementara”, klik ”Ya”;
  4. Untuk skema unggahan file *.XML, sistem secara otomatis menyesuaikan data NIK yang belum terdaftar dengan menu ”NPWP Sementara” tanpa memerlukan konfirmasi;
  5. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan layanan ”NPWP Sementara” memiliki dampak sebagai berikut:
  6. Bupot PPh tidak akan terkirim ke akun Wajib Pajak penerima penghasilan; dan
  7. Bupot tidak akan otomatis terisi dalam SPT Tahunan PPh penerima penghasilan.

Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada pemberi penghasilan untuk memastikan bahwa penerima telah terdaftar dalam core tax. Penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP juga diharapkan melakukan pendaftaran melalui core tax atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  

DJP juga menjelaskan ketentuan tambahan bagi penerima penghasilan tertentu sebagai berikut:

  1. Wanita menikah yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami, serta anak yang telah berusia 17 tahun dapat didaftarkan dalam Data Unit Keluarga Perpajakan (Family Tax Unit); dan
  2. Anak di bawah umur 17 tahun yang memperoleh penghasilan dan dikenai pemotongan PPh, misalnya artis cilik, dapat didaftarkan melalui Family Tax Unit oleh kepala keluarga.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *