in ,

KPP Migas Sita Aset Tanah Penunggak Pajak

KPP Migas Aset Tanah Penunggak Pajak
FOTO: KPP Migas 

KPP Migas Sita Aset Tanah Penunggak Pajak     

Pajak.com, Lombok Timur – Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya melaksanakan penyitaan aset berupa sebidang tanah milik penunggak pajak, di Kabupaten Lombok Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan, memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Migas Eko Hartono memastikan, kegiatan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.

“Setelah penyitaan aset selesai, dilakukan pencatatan resmi di buku pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur. Pencatatan ini mengubah status kepemilikan aset menjadi barang sita dan menegaskan bahwa tanah tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum pajak. Penyitaan telah resmi dicatat dalam sertifikat tanah menandakan bahwa aset tersebut menjadi milik yang siap untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(26/11).

Langkah selanjutnya, KPP Migas melakukan penilaian atas nilai pasar aset tersebut. Tim Fungsional Penilai KPP Migas akan menilai aset tanah tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan nilai pasar dan potensi aset tersebut.

“Penilaian ini sangat penting untuk memastikan aset yang disita memiliki harga yang sesuai, sehingga ketika dilelang nanti, hasil yang didapatkan dapat memberikan pemasukan optimal bagi negara,” ujar Eko.

Setelah proses penilaian selesai, KPP Migas mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Mataram. Pada tahap ini KPKNL berhak menentukan jadwal serta tempat pelaksanaan lelang yang bisa diumumkan secara resmi kepada publik.

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

“Lelang tersebut bertujuan untuk menggantikan kewajiban pajak yang masih tertunggak dengan hasil dari pelepasan aset melalui mekanisme lelang. Hasil lelang ini diharapkan dapat menutup tunggakan pajak dan memberikan sanksi yang jelas kepada penunggak pajak sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara,” tambah Eko.

KPP Migas berharap penyitaan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan tepat waktu demi kelangsungan pembangunan nasional.

Adapun kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim KPP Migas terdiri oleh Ketua Kelompok Fungsional Penagihan Pajak (FPP) Ira Widi Kurniawan, Fungsional Penilai Angga Ardodika, dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Yudi Hendratmo.

Selain itu, penyitaan juga turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Kepala Desa Ekas Buana Ahmad Nursandi dan Kepala Dusun Sungkun Wirkaswandi; tim KPP Pratama Praya, yakni JSPN Herlambang Redian Setyantoro dan Pelaksana P3 Muhammad Panji Setiawan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *