Menu
in ,

Kolaborasi DJP, Jampidsus-Kejagung dan Bareskrim-Polri

Kolaborasi DJP, Jampidsus-Kejagung dan Bareskrim-Polri

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seremonial penandatanganan PKS DJP dan Kejagung dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021, di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (29/3).

Pada acara yang sama, DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilakukan sendirian, dan memerlukan kolaborasi dengan penegak hukum lainnya.

“Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja. Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai,” ucapnya.

DJP dan Jampidsus Kejagung RI sepakat untuk melakukan koordinasi penyelarasan kebijakan, serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP dan Jampidsus Kejagung RI juga bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pencegahan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, DJP dan Bareskrim Polri melakukan kerja sama dalam penegakan hukum meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai informasi, DJP mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun di tahun 2021. Sedangkan, realisasi penerimaan pajak hingga Februari lalu mencapai Rp146,13 triliun atau 11,88 persen dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak bulan lalu masih mengalami kontraksi sebanyak 4,8 persen.

Suryo berharap, dengan adanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, dapat menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan untuk tercapainya penerimaan pajak yang optimal.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version