Menu
in ,

Kewajiban Dasar Masyarakat adalah Bayar Pajak

Pajak.comMakassar – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia sejatinya berjumlah 45 juta tetapi yang efektif membayar hanya sebanyak 19 juta Wajib Pajak. Padahal, jumlah populasi di Indonesia lebih dari 270 juta penduduk. Artinya, hanya sekitar 19 juta Wajib Pajak yang harus menghidupi negara ini. Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa kewajiban dasar sebagai masyarakat yang tidak bisa dihindari adalah membayar pajak.

“Jadi yang terdaftar di kami 45 juta registered taxpayer, tetapi yang kira-kira kami wajibkan mengisi SPT, istilah kata, kami menyebutnya Wajib Pajak yang menjadi bagian dari administrasi yang bergerak terus sekitar 19 juta. Artinya, kita semua harus pelan-pelan mengetahui salah satu kewajiban dasar sebagai masyarakat adalah membayar pajak dan itu adalah sesuatu yang enggak bisa dihindari,” ungkapnya di acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Indonesia Bagian Timur, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4).

Dengan timpangnya jumlah penduduk dan Wajib Pajak yang membayar pajak, lanjut Suryo, maka tak heran kalau rasio pajak di Indonesia masih rendah, hanya berkisar 8 persen dari PDB pada tahun 2020. Sementara di negara lain termasuk negara tetangga, rasio pajaknya berada di atas 10 persen.

“Untuk itu, ke depannya tax ratio harus meningkat, kalau tidak meningkat, ya, kita akan kedodoran untuk membiayai pembangunan,” imbuhnya.

Suryo menjelaskan, salah satu instrumen untuk meningkatkan rasio pajak adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Dalam UU HPP itu telah mengandung sejumlah perbaikan yang dibagi menjadi beberapa klaster, di antaranya UU PPN, UU KUP, UU PPh, maupun UU Cukai.

Ia menyebut, sejumlah perbaikan itu tidak masif tapi cukup memberikan hentakan untuk perpajakan Indonesia. Tak hanya itu, UU HPP juga menurut Suryo punya tujuan mulia, yakni memudahkan Wajib Pajak.

“Tujuannya mulia, bagaimana memudahkan masyarakat Wajib Pajak membayar. Ada beberapa (tujuan) lainnya, tapi yang penting mudah, adil, orang tidak menafsirkan berbeda, kemudian ujung belakangnya mendorong ekonomi. Dengan kemudahan dan keadilan, masyarakat yang kecil terbantu dia akan bergerak lebih cepat,” terang Suryo.

Di lain pihak, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menganggap UU ini hanya sepotong saja, melainkan kebijakan yang saling menguatkan dan melengkapi melalui enam klaster yang sudah tersaji di dalamnya. Keadilan, salah satunya dicontohkan dalam penempatan layer tarif pajak baru sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar; sementara pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan.

“Saya mohon untuk tidak hanya melihat ‘oh, PPN naik tarif’, tetapi kita melihat undang-undang ini merupakan satu kesatuan yang memang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Suryo.

Ia juga berpesan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak, agar bisa saling mengintrospeksi diri dan dapat berkolaborasi membangun negara melalui pembayaran pajak.

“Negara ini dibangun dari sebuah kebersamaan, di-support dengan kebersamaan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version