Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak ke Inflasi? Ini Kata BPS
Pajak.com, Jakarta – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sempat menimbulkan berbagai spekulasi terkait dampaknya terhadap inflasi, terutama di akhir tahun 2024. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dampak tersebut belum terlihat dalam data inflasi Desember 2024.
“Seperti biasa, BPS belum menangkap dampak dari rencana kenaikan PPN 12 persen ini karena saat ini kita merilis kondisi Desember 2024,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Pudji menambahkan bahwa data inflasi yang dirilis mencerminkan kondisi aktual hingga Desember 2024, sehingga potensi kenaikan harga barang sebelum kebijakan tersebut diterapkan tidak terdeteksi dalam laporan. “Jadi artinya apakah barang-barang yang terlanjur naik sebelum PPN diterapkan ini tidak bisa kita tangkap atau kita lihat dari kondisi Desember 2024 ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen, termasuk kebutuhan seperti sabun, layanan hiburan digital seperti Netflix, hingga daging wagyu, dan memastikan kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Artinya, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini masuk ke dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, ya tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak tahun 2022,” kata Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat akhir tahun di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada (31/12).
Menurut Prabowo, keputusan ini merupakan hasil diskusi intensif antara presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan sejumlah kementerian terkait. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini sebelumnya telah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan seharusnya meningkat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Prabowo.
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi kategori tertentu yang selama ini sudah tergolong barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas standar golongan menengah.
Sebaliknya, untuk kebutuhan pokok masyarakat kategori premium yang sebelumnya disebut kena imbas PPN 12 persen seperti bahan makanan kategori premium, sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi, jasa pelayanan kesehatan premium seperti rumah sakit kelas VIP dan layanan medis yang dikategorikan mewah, listrik premium (yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA) atau barang-barang kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen akan tetap tidak dikenakan pajak.
Menurut Prabowo, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap berpihak kepada rakyat banyak. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus mendorong kesejahteraan masyarakat tanpa memberatkan, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat,” jelas Prabowo.

Comments