in ,

Dirjen Pajak Tegaskan Netflix dan Spotify Tak Kena PPN 12 Persen!

Dirjen Pajak Netflix dan Spotify
FOTO: Aprilia Hariani

Dirjen Pajak Tegaskan Netflix dan Spotify Tak Kena PPN 12 Persen! 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo tegaskan bahwa layanan berlangganan produk digital, seperti Netflix dan Spotify, tak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ia menekankan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Artinya, Netflix dan Spotify masih dikenakan tarif PPN 11 persen.

“Kalau Netflix ini tidak termasuk (daftar barang) mewah tadi, ya yang (dikenakan PPN) 12 persen (hanya barang mewah). Sepanjang tidak masuk ke yang tadi, daftar yang pertama tadi (daftar barang mewah), ya kenanya tetap di posisi sama, seperti saat ini (PPN 11 persen). Tidak ada kenaikan (PPN untuk Netflix dan Spotify),”  jelas Suryo dalam Media Briefing, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, (3/1).

Apabila telah membayar PPN 12 persen, konsumen pun bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada DJP.

”Kalau sudah kelebihan dipungut (PPN 12 persen), ya dikembalikan dengan cara bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan, bisa. Kalau tidak, membetulkan faktur pajak, nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah. Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa,” ujar Suryo.

Baca Juga  PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025, Dirjen Pajak: Ada Masa Transisi bagi Perusahaan Retail 

Suryo pun mengingatkan, barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 dibagi menjadi 2 kategori berikut ini:

1. Kendaraan bermotor

  • Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang;
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda;
  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu;
  • Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis;
  • Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc;
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah; dan
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

2. Selain kendaraan bermotor

  • Hunian mewah dengan harga jual sebesar lebih dari Rp 30 miliar;
  • Balon udara dan balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak;
  • Peluru;
  • dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin;
  • Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya;
  • Senjata, revoler, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan bahan peledak; dan
  • Kapal persiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air.   

Adapun pelaksanaan PPN 12 persen diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *