Menu
in ,

Keminves/BKPM Ajukan Pembahasan Kajian Insentif Fiskal

Pajak.com, Bali – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah mengajukan pembahasan kajian mengenai insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday untuk investor ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan pembahasan kajian ini dilakukan agar pemberian insentif fiskal dapat memberi manfaat yang adil bagi investor dan negara.

Sebagai informasi, tax allowance diberikan kepada peusahaan yang memenuhi kriteria, yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi, berorientasi ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, punya kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas yang diberikan, antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud untuk kegiatan usaha utama dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, tax holiday diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Fasilitas yang ditawarkan tax holiday berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen, jika nilai modal baru yang ditanamkan paling sedikit Rp 500 miliar. Pengurangan tarif itu berlaku selama 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai modal baru yang ditanamkan.

“Kami sudah mengajukan ada pembahasan kajian ke Kemenkeu. Dalam pembahasan kajian kami, ada bagian (tax allowance/tax holiday) yang tidak perlu lagi dilakukan. Contoh, jenis usaha yang dulunya pionir karena dulunya belum ada. Sekarang perusahaan bukan pionir, karena sudah banyak. Kita juga pikir perusahaan ini BEP (break even point) nya lama, ternyata dia juga perusahaan BUT (bentuk usaha tetap), punya bisnis khusus, 4 tahun sudah BEP. Ngapain kita kasih tax allowance atau tax holiday puluhan tahun? Jangan pengusaha mau menang sendiri,” kata Bahlil kepada Pajak.comdi acara Media Gathering di Hotel Mulia, Bali, pada (18/12).

Kendati demikian, ia menilai, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday masih penting diberikan karena menjadi salah satu faktor menarik bagi investor, selain kesiapan infrastruktur dan kemudahan perizinan.

“Setiap negara berkompetisi untuk bagaimana mendapat FDI (foreign direct investment), oleh karena itu setiap negara mengeluarkan jurusnya. Pertama, investor akan melihat infrastruktur. Kedua, bagaimana perizinan. Ketiga, insentif tax allowance dan tax holiday, pertanyaannya apakah masih optimal? Jawabannya, masih (optimal), masih penting untuk dilakukan. Tapi jangan sampai investor dikasih, tapi negara enggak dapat apa-apa,” kata Bahlil.

Kendati ketentuan tax allowance dan tax holiday merupakan kewenangan penuh Keminves/BKPM, namun Bahlil tidak ingin memberikan insentif ini secara semena-mena dan tidak memberi manfaat yang berkelanjutan bagi negara, utamanya penerimaan pajak. Maka dari itu, Keminves/BKPM perlu mendiskusikannya kepada Kemenkeu.

“Kalau kita bicara ekosistem pajak, kementerian investasi itu seperti hulunya. Kalau enggak bagus, macet hilirnya. Mohon maaf, saya ibaratkan begini, seperti sapi yang ada susunya, ada dagingnya. Tugas kita bagaimana mengecek sapi-sapi berkualitas, sapi-sapi baru yang akan dioptimalkan manfaatnya oleh dalam hal ini diibaratkan pajak (otoritas pajak). Tapi investasi itu jangan dihitung saat dia baru berpikir, jangan diobok-obok dulu. Makanya kita bangun ekosistem investasi itu adalah mempromosikan, permudah dia masuk dan investasi ke Indonesia, kita kawal terus perizinan dan insentifnya, kita kawal sampai mereka produksi. Karena multiplier effect investor itu ketika produksi,” kata Bahlil.

Dengan memperkuat ekosistem investasi yang baik, ia optimistis realisasi investasi di Indonesia bisa mencapai Rp 1.200 triliun di tahun 2022. Sementara, di tahun ini Keminves/BKPM memiliki target investasi sebesar Rp 900 triliun. Adapun realisasi investasi Januari—September 2021 mencapai Rp 659,4 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version