Kemenperin Klaim Industri Lebih Takut Banjir Impor Murah Dibanding Kenaikan PPN ke 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi industri manufaktur saat ini bukanlah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, melainkan ancaman banjir produk impor murah.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa, dampak dari impor murah lebih berat bagi pelaku industri dibandingkan dampak kenaikan tarif PPN ke 12 persen. Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10 persen yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN.
Sedangkan, kata Febri, kenaikan PPN ke 12 persen kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur hanya sekitar 2-3 persen. “Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah,” kata Febri dalam Rilis IKI Desember 2024 di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (31/12).
Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur dalam mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. “Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side,” imbuh Febri.
Insentif yang diberikan meliputi, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kemudian, pembebasan bea masuk 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen DTP untuk mobil listrik tertentu.
Selanjutnya, pemberian insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Lalu, insentif pembiayaan industri padat karya sebesar 3 persen untuk revitalisasi mesin yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin.
Lebih lanjut, Febri memberikan ilustrasi, kenaikan PPN ke 12 persen akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya. “Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah,” jelasnya.
Comments