in ,

Kebijakan Baru Ekspor ke Sudan Selatan, Pengusaha Indonesia Diminta Menyesuaikan

Kebijakan Baru Sudan Selatan
FOTO: IST

Kebijakan Baru Ekspor ke Sudan Selatan, Pengusaha Indonesia Diminta Menyesuaikan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Sudan Selatan menerbitkan kebijakan baru terkait perizinan akreditasi sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut. Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) mengimbau para pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk memperhatikan ketentuan tersebut guna menghindari kendala di masa mendatang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha.

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan lndustri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” ujar Isy dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (24/10).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada 30 September 2024, dengan tujuan mencegah masuknya barang palsu dan memastikan kualitas produk impor. Para eksportir diwajibkan memperoleh dokumen perizinan akreditasi yang bisa diakses melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Isy menjelaskan bahwa kebijakan ini terdiri dari dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Fase kedua, melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat tersebut sebelum barang dapat masuk.

Selain itu, Sudan Selatan saat ini masih berstatus sebagai observer di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan sedang dalam proses aksesi sejak 2017. Isy menambahkan bahwa karena status tersebut, kebijakan ekspor ini belum dapat diklarifikasi dalam komite WTO.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Isy juga menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Sudan Selatan, sehingga penting bagi para eksportir untuk memperhatikan kebijakan ini agar tidak menghadapi masalah setelah pengiriman barang.

Menurut Isy, Pemerintah Indonesia siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan.

Bagi pelaku usaha Indonesia, memahami aturan baru ini adalah langkah krusial untuk menjaga kelancaran ekspor dan menghindari komplikasi regulasi di pasar internasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *