KASBI Protes: Pajak Rakyat Digunakan untuk Gaji Pejabat 30 Kali Lipat Upah Buruh
Pajak.com, Jakarta – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada (4/9/25). Ketua Umum KASBI Unang Sunarno memprotes pajak rakyat yang digunakan untuk gaji pejabat yang 30 kali lipat lebih tinggi dari upah buruh. Untuk itu, KASBI menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurunkan pajak rakyat dan pejabat bergaji tinggi.
“Aksi-aksi ini berkaitan dengan masalah yang dihadapi masyarakat dan buruh saat ini. Di saat rakyat dipungut pajak yang tinggi, tapi ternyata pajak itu justru untuk menggaji pejabat yang gajinya lebih besar 20 kali lipat, 30 kali lipat dari upah dari kaum buruh. Itu sangat kontradiktif dengan situasi saat saat ini, di mana kaum buruh sedang memperjuangan kenaikan upah tapi ternyata sulit,” ujar Sunarno kepada awak media di sela-sela aksi unjuk rasa, dikutip Pajak.com (4/9/25).
KASBI pun mendesak berbagai reformasi kebijakan pajak, salah satunya kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp7,5 juta per bulan dari Rp4,5 juta per bulan. Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, KASBI mendorong agar pemerintah fokus pada penindakan korupsi dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Kami juga mendesak pemerintah membuat undang-undang yang pro rakyat, seperti undang-undang ketenagakerjaan, minerba, dan agraria—semua harus pro rakyat dan buruh. Kami ingin ada tindakan konkret terhadap aspirasi kita. Kami akan menyiapkan aksi yang lebih besar lagi apabila pemerintah tidak mewujudkan apa yang menjadi aspirasi kami,” tambah Sunarno.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (1/9/25). Dalam pertemuan tersebut KSPI juga meminta berbagai reformasi kebijakan pajak, salah satunya kenaikan batas PTKP menjadi sebesar Rp7,5 juta per bulan dari Rp4,5 juta per bulan.
“Kita minta reformasi pajak, yaitu pajak THR [tunjangan hari raya], kita sudah tahu THR habis ongkos, masih dipajaki. Pesangon, kita enggak punya duit, dipajaki. Tabungan pensiunan kita di JHT [Jaminan Hari Tua] dipajaki, PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tapi sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses,” jelas Said Iqbal kepada awak media.
Secara simultan, KSPI meminta Prabowo mempercepat pembentukan Satuan Kerja (Satker) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lewat pendirian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Kami juga meminta agar outsourcing harus dihapus sesuai keputusan MK [Mahkamah Konstitusi], cabut PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 35 Tahun 2021 [tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja]. Karena keputusan MK-nya sudah keluar,” tegas Said Iqbal.

Comments