in ,

Catat Tanggalnya! Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor di Provinsi Ini

Foto: Pemkot Tangerang 

Catat Tanggalnya! Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor di Provinsi Ini

Pajak.com, Banten  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menggulirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat karena dapat menikmati berbagai fasilitas, seperti penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, serta gratis pajak kendaraan dan ganti pelat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.

“Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan, sehingga menjadi momentum yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya. Program ini memberikan berbagai kemudahan serta keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegas Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Awal Pasenggong dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (8/9/25).

Awal berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara berkelanjutan. Ia mengingatkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik dan program kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

“Program pemutihan adalah bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan solusi yang praktis dan mudah kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujar Awal.

Untuk mengikuti program ini, warga Tangerang dapat mendatangi gerai samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan, yaitu STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

“Proses administrasi dijamin mudah, cepat dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini,” pungkas Awal.

Sebagaimana diketahui, program Pemutihan Pajak Kendaraan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun PAD Pemprov Banten tahun 2025 dipatok sebesar Rp8,31 triliun, sementara total target pendapatan daerah dipatok Rp11,83 triliun. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan senilai Rp10,920 triliun untuk program kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan fasilitas publik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *