in ,

Kanwil LTO Edukasi dan Beri Ruang Wajib Pajak untuk Sampaikan Masukan Soal Coretax 

Foto: Kanwil LTO

Kanwil LTO Edukasi dan Beri Ruang Wajib Pajak untuk Sampaikan Masukan Soal Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, di Ruang Rayuan Pulau Kelapa Lantai 18 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Kanwil LTO, Jakarta. Melalui acara ini Kanwil LTO mengedukasi dan memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan masukan soal pengimplementasian Coretax.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO Wahyu Santosa menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik diselenggarakan untuk memenuhi amanat regulasi sekaligus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam menerapkan kebijakan perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan akses bagi masyarakat dalam konsultasi publik sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih responsif dan transparan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 juga mengamanatkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 pun memberikan pedoman spesifik mengenai penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan berintegritas, termasuk dalam layanan perpajakan.

Baca Juga  Mulai Agustus 2025! Perusahaan Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax Lebih Awal, Simak Syarat dan Keuntungannya

Wahyu menegaskan bahwa standardisasi pelayanan harus disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipasif, akuntabel, berkelanjutan, tranparansi, keadilan dan inklusifitas serta responsif.

“Silahkan bapak dan ibu bertanya, menanggapi, dan memberi masukan, khususnya saat melakukan uji coba [Coretax] sekarang, sehingga segera dapat ditindaklanjuti, pada akhirnya saat implementasi pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan tahun 2026 berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (23/9/25).

Wahyu berharap, forum ini menjadi sebuah kesempatan bagi Wajib Pajak untuk secara aktif menyampaikan saran, pandangan, maupun kritik yang membangun. Masukan dari Wajib Pajak sangat penting bagi Kanwil LTO menjembatani berbagai masalah perpajakan yang dihadapi.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan layanan perpajakan terus relevan dan efisien, menciptakan iklim perpajakan yang lebih inklusif, suportif, serta berkeadilan dan berdampak yang signifikan bagi penerimaan dan kepatuhan perpajakan,” tambahnya.

Acara ini dilanjutkan dengan penyampaian materi edukasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi Coretax oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil LTO, yaitu Krisna Setyawan, Andik Tri Cahyono, Agung Adma Wijaya, dan Ester Ro Uli Siahaan.

Pelaksanaan edukasi dilakukan secara hands on atau praktik langsung dengan mengakses aplikasi Coretax (dummy). Para penyuluh mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax, serta melakukan registrasi dan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)

Acara ini turut diisi dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak/Taxpayers’ Charter oleh Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua Budi Mulyadi kepada tujuh Wajib Pajak terpilih, yaitu Goodyear Indonesia, Indosiar Visual Mandiri, Kahatex, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Panasonic Manufacturing Indonesia, Coca Cola Distribution Indonesia, dan Bayer Indonesia.

Budi menekankan bahwa Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak penting dalam menjalin sinergi dan hubungan antara negara dan Wajib Pajak.

“Manfaatnya akan dirasakan kita bersama dan generasi penerus selanjutnya dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *