Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Pajak.com, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 dengan total 25 hari. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri ini dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Afriansyah menegaskan, jadwal libur 2026 merupakan hasil koordinasi tim teknis eselon I dan II dari lintas kementerian.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno. Dari hasil pembahasan itu, ditetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya mencapai 25 hari.
Menko PMK menjelaskan, libur nasional 2026 ditetapkan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, cuti bersama 2026 ditentukan melalui SKB tiga menteri. “Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” tambah Menko PMK.
Mengutip dari SKB ini, disebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditentukan melalui Keputusan Menteri Agama. SKB juga mengatur agar unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, transportasi, dan sektor pelayanan publik lain. Sementara penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama wajib diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, SKB menyebutkan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan. Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti aturan perundangan, sedangkan bagi sektor swasta diatur oleh pimpinan lembaga atau perusahaan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut adalah daftar libur nasional 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Sedangkan daftar cuti bersama 2026 adalah:
- 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Natal

Comments