in ,

Kanwil DJP Sulselbartra – MUI Dorong Kesadaran Pembayaran Pajak dan Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan

Foto: Kanwil DJP Sulselbartra

Kanwil DJP Sulselbartra – MUI Dorong Kesadaran Pembayaran Pajak dan Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar audiensi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel. Audiensi ini bertujuan untuk mendorong kesadaran kewajiban pembayaran pajak dan zakat sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra YFR Hermiyana menuturkan, audiensi ini menunjukkan keseriusan DJP dalam membangun komunikasi dan kerja sama strategis dengan para tokoh agama. Ia menekankan bahwa DJP tidak hanya berfungsi sebagai pemungut pajak, melainkan juga sebagai institusi yang terus mendorong edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pajak dan zakat sama-sama memiliki tujuan mulia, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak adalah kewajiban kenegaraan, sedangkan zakat adalah kewajiban syar’i bagi umat Islam. Keduanya tidak bisa dipersamakan, tetapi saling melengkapi dalam membangun keadilan sosial,” ungkap Hermiyana dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com (29/8/25).

Ia mengatakan, sinergi antara pajak dan zakat telah diakomodasi dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini menegaskan bahwa zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP) dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga  Syarat agar Zakat Jadi Pengurang Pajak

“Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang harmonis antara dua kewajiban tersebut,” tandas Hermiyana.

Wakil Ketua MUI Sulsel Muh Galib menyambut audiensi Kanwil DJP Sulselbartra ini. Ia menegaskan komitmen MUI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak dan zakat demi terwujudnya kesejahteraan umat.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Muhammad Bakry. Menurutnya, audiensi ini penting sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perbedaan sekaligus hubungan antara zakat dan pajak.

“Kesadaran membayar pajak dan zakat masih perlu ditingkatkan. Karena masyarakat sering merasa terbebani oleh adanya dua kewajiban sekaligus. Di sinilah peran kita untuk menjelaskan bahwa pajak dan zakat berbeda, tetapi sama-sama bernilai sosial yang mendukung kesejahteraan,” ujar Bakry

Ia berharap adanya ruang dialog berkelanjutan antara pengelola zakat dan pengelola pajak untuk mencari titik temu yang dapat memudahkan umat melaksanakan dua kewajiban tersebut.

Melalui audiensi ini, Kanwil DJP Sulselbartra dan MUI Sulsel sepakat menjajaki peluang kerja sama di bidang edukasi, seminar, seta kampanye bersama mengenai zakat dan pajak. Kanwil DJP Sulselbartra memastikan sinergi dengan MUI Sulsel dilandasi dengan integritas, profesionalisme, dan rasa kebersamaan demi memberikan manfaat kepada bangsa.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *