in ,

Kanwil DJP Jakut Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp4,4 Miliar, Ini Daftarnya! 

Kanwil DJP Jakut Lelang
FOTO: DJP 

Kanwil DJP Jakut Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp4,4 Miliar, Ini Daftarnya! 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) melelang aset sitaan penunggak pajak yang diperkirakan senilai Rp4,4 miliar dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta, pada (25/6/25).

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda (Wanda) menjelaskan bahwa lelang yang diselenggarakan secara kolaboratif oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya bersama Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penegakan hukum di bidang perpajakan melalui penagihan aktif.

“Lelang serentak ini bukan hanya tentang penagihan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat untuk taat pajak. Hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan perpajakan,” tegas Wanda dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(25/6/25).

Daftar Aset Sitaan yang Dilelang Kanwil DJP Jakut 

Aset yang dilelang oleh Kanwil DJP Jakut berasal dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan rincian sebagai berikut:

  1. KPP Pratama Jakarta Penjaringan berupa 1 unit rumah kos (34 kamar) dengan nilai limit Rp3.027.068.000;
  2. KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok berupa 1 unit kendaraan bermotor roda dua dengan nilai limit Rp11.166.000; dan
  3. KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading berupa 1 bidang tanah dengan nilai limit Rp1.141.865.854,00 dan 1 unit bangunan (ruko) dengan nilai limit Rp258.672.000.
Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Ikut Sepakati Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak secara Serentak!

Dengan demikian, total nilai lelang aset sitaan Kanwil DJP Jakut diperkirakan mencapai Rp4.438.771.854,00. Sementara, estimasi nilai lelang aset sitaan se-Kanwil DJP Jakarta Raya sekitar Rp54.801.859.414.

Prosedur lelang dilaksanakan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui situs resmi https://lelang.go.id/ dengan sistem penawaran open bidding.

Wanda berharap, kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak melalui penjualan aset sitaan secara transparan dan akuntabel. Secara simultan, pelaksanaan lelang serentak juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-instansi, khususnya antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dengan Kanwil DJKN Jakarta.

“Penagihan aktif melalui pelaksanaan lelang atas aset sitaan juga diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasinya.

“Hal seperti ini silakan untuk dilanjutkan. Insyaallah kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *