in ,

Kanwil DJP Jaksus Beberkan Prosedur Restitusi hingga Penundaan Pembayaran Utang Pajak di Coretax 

Kanwil DJP Jaksus Coretax 
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus Beberkan Prosedur Restitusi hingga Penundaan Pembayaran Utang Pajak di Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Edukasi Coretax Administration System (CTAS) kepada puluhan dosen dan staf Cyber University. Dalam kesempatan ini Kanwil DJP Jaksus membeberkan prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, restitusi pajak, hingga penundaan pembayaran utang pajak di Coretax.

Rektor Cyber University Gunawan Witjaksono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil DJP Jaksus atas edukasi pengimplementasian sistem administrasi perpajakan baru. Sebagaimana diketahui, Coretax secara resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Di era digital seperti saat ini, pemahaman mengenai transformasi administrasi perpajakan menjadi sangat penting. Tidak hanya bagi para pelaku usaha, tetapi juga bagi kalangan akademisi yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi profesional yang sadar dan patuh pajak,” ungkap Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/6/25).

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang penerapan Coretax yang tengah diimplementasikan secara bertahap.

Edukasi dipandu oleh tiga Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jaksus, yaitu Dendi Amrin, Yoyon Hardhianto, dan Hargo Nugroho.

Materi dibuka oleh Dendi dengan pemaparan menyeluruh mengenai latar belakang dan tujuan implementasi Coretax. Dijelaskannya bahwa Coretax dirancang untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak.

Baca Juga  Masih Bingung Ajukan Restitusi Pajak Lewat “Core Tax”? Simak Cara Ini

Coretax mampu mengintegrasikan data DJP dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi lainnya sehingga memberikan kemudahan dalam proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), validasi data Wajib Pajak, serta akses layanan perpajakan secara daring melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL).

Secara teknis, Yoyon memerinci prosedur proses registrasi Coretax. Melalui fitur Taxpayer Portal, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran menggunakan NIK yang telah tervalidasi dengan data Ditjen Dukcapil, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam hal pembayaran dan pelaporan, Coretax memiliki fitur Kode Billing Multi Akun, Akun Deposit Pajak, serta Dasbor Billing Aktif. Kemudian, dijelaskan pula ketentuan pelaporan SPT tahunan/masa yang kini menggunakan fitur prepopulated, yaitu sudah tertera data bukti potong dan pajak masukan.

Materi ditutup oleh Hargo yang memperkenalkan fungsi Taxpayer Account Management (TAM), yaitu fitur yang memudahkan Wajib Pajak memantau seluruh aktivitas perpajakan secara mandiri. Melalui submenu Buku Besar Wajib Pajak, Coretax mampu mencatat seluruh transaksi dalam bentuk debit (kewajiban) dan kredit (hak), seperti pembayaran, pelaporan SPT tahunan/masa, dan restitusi pajak. Pada sesi ini pemateri pun menjabarkan prosedur pelaporan SPT tahunan/masa dan pengajuan restitusi pajak melalui Coretax.

Dalam konteks penagihan, Hargo memaparkan adanya mekanisme Automated Collection Notice serta permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak melalui Coretax. Sistem penagihan yang terotomatisasi ini bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan sukarela.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *