in ,

Cara Upload File di Coretax

Coretax
FOTO: IST

Cara Upload File di Coretax

Transformasi digital perpajakan di Indonesia terus berkembang. Salah satu sistem terbaru yang wajib dipahami oleh pengusaha dan badan usaha adalah Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menjadi platform utama pelaporan dan administrasi pajak yang lebih modern, terintegrasi, dan real-time.

Salah satu fitur paling penting dalam sistem ini adalah fitur unggah (upload) file, baik untuk keperluan pelaporan SPT Masa maupun dokumen pendukung lainnya.

 Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem berbasis cloud yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP, seperti e-SPT desktop dan sebagian fungsi e-Faktur. Melalui Coretax, wajib pajak bisa:

  • Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan
  • Mengelola profil dan data perpajakan
  • Mengakses riwayat pelaporan dan pembayaran
  • Mengunggah dokumen CSV, PDF, Excel, dan ZIP untuk kepentingan validasi dan pelaporan

Sistem ini sedang diimplementasikan secara bertahap dan menjadi wajib bagi berbagai segmen wajib pajak strategis.

Baca Juga  Faktur Pajak Gabungan: Kemudahan dan Efisiensi bagi PKP

 Jenis File yang Dapat Diunggah di Coretax

Berikut adalah beberapa jenis file yang umum digunakan dalam proses unggah

Jenis DokumenFormat FileKeteranganLampiran CSV SPT.csvFormat UTF-8, hasil ekspor dari software pajak resmiDokumen pendukung.pdfMaksimal 5MB, contoh: faktur, bukti potong, surat keteranganLaporan Excel tertentu.xls/.xlsxDigunakan untuk laporan khusus sesuai PMKArsip pelaporan sebelumnya.zipDigunakan untuk pengunggahan batch atau lampiran banyak

Penting: File yang tidak sesuai struktur atau ukuran akan otomatis ditolak oleh sistem.

 Langkah Upload File di Coretax

Berikut langkah-langkah standar dan resmi yang harus dilakukan wajib pajak:

1. Login ke Akun Coretax

2. Pilih Menu “Upload File”

  • Buka menu Pelaporan > Upload File
  • Pilih jenis pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan

3. Unggah File

  • Klik tombol “Pilih File”
  • Pilih file dari perangkat Anda (pastikan sesuai format dan ukuran)
  • Klik Upload, lalu tunggu proses verifikasi sistem
Baca Juga  Realisasi Penerimaan PNBP Tembus Rp188,7 Triliun Hingga Mei 2025

4. Periksa Status Validasi

  • Jika file lolos validasi → status berubah menjadi “Berhasil Diupload”
  • Jika gagal → akan muncul pesan error spesifik untuk perbaikan

5. Simpan Bukti Upload

  • Unduh dan simpan bukti unggah (Upload Receipt) sebagai dokumentasi resmi

 Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Hindari upload ganda untuk masa pajak yang sama
  • Periksa format CSV sebelum upload (delimiter, header, encoding)
  • Pastikan dokumen PDF tidak terkunci atau diproteksi
  • Gunakan browser versi terbaru untuk akses lebih lancar (Chrome/Edge)

 Siapa Wajib Mengunggah File Lewat Coretax?

Sesuai roadmap DJP, penggunaan Coretax diwajibkan untuk:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Wajib Pajak Badan di sektor strategis
  • Perusahaan perorangan dengan omzet tertentu
  • Wajib pajak yang memanfaatkan fitur kompensasi dan restitusi otomatis
Baca Juga  Lantik 19 Pejabat DJP, Sri Mulyani Berpesan untuk Perbaiki Coretax agar Permudah Wajib Pajak! 

 Dampak Positif Upload File yang Tepat

Mempercepat proses validasi pajak
Meningkatkan akurasi pelaporan
Menghindari sanksi administrasi
Mempermudah pemrosesan pengembalian pajak (restitusi)

 Dasar Hukum

Penggunaan Coretax dan kewajiban unggah file diatur dalam:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-XX/2024
  • PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • UU KUP dan UU HPP terkait sanksi administratif

 Kesimpulan

Upload file di Coretax bukan sekadar teknis pelaporan—ini adalah bagian dari kepatuhan digital yang mendukung sistem perpajakan nasional. Pengusaha dan badan usaha yang cepat beradaptasi akan memiliki keunggulan administratif dan operasional dalam jangka panjang.

Ingat: Unggah file pajak dengan benar = terhindar dari sanksi dan mempercepat proses restitusi!

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-upload-file-di-coretax/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *