Kanwil DJP Jaksel II Catatkan Penerimaan Pajak Rp 75,09 T, Sektor Perdagangan Tumbuh 65,11 Persen
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II catatkan kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 63,24 triliun hingga 30 November 2024 atau 84,22 persen dari target senilai Rp 75,09 triliun. Kanwil DJP Jaksel II pun mencatat, sektor perdagangan yang menjadi kontributor utama mengalami pertumbuhan penerimaan sebesar 65,11 persen sepanjang November 2024.
”Perkembangan penerimaan pajak neto berbasis sektoral pada November 2024 tumbuh positif 28,88 persen dengan realisasi sebesar Rp 7,79 triliun. Pada Januari sampai dengan November 2024, penerimaan bruto tiap-tiap sub sektor pada sektor perdagangan mengalami pertumbuhan positif ditopang subsektor perdagangan eceran, bukan mobil dan motor tumbuh positif 282,67 persen,” jelas Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/12).
Dengan pertumbuhan itu, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II tumbuh positif 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kanwil DJP Jaksel II pun memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak atas kontribusi pembayaran pajak yang telah ditunaikan.
”Kanwil DJP Jaksel II terus berupaya dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dengan dukungan dari seluruh pihak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik,” ujar Neilmaldrin.
Laporan Kanwil DJP Jaksel II ini dilakukan usai Konferensi Pers (Konpres) Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta Edisi Desember 2024, yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams, (24/12).
Penerimaan Pajak Regional Jakarta
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Pusat Nurshinta Rifianty Rifani menyampaikan bahwa penerimaan pajak regional Jakarta tercatat Rp 1.191,21 triliun atau 92,84 persen dari target.
”Penurunan signifikan harga komoditas masih menjadi sentra isu yang menggerus penerimaan pajak. Namun, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif, PPh Pasal 21 tumbuh paling tinggi sebesar 20,78 persen, mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat masih kokoh seiring dengan terjaganya gaji/upah yang diterima pekerja. Tren kontraksi pada PPh Pasal 25/29 badan masih berlanjut namun makin menipis, sebagai dampak dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batu bara dan CPO, perubahan status kontraktor batu bara dari kontrak karya (PKP2B) Generasi I menjadi IUPK (lzin Usaha Pertambangan Khusus),” ungkap Rifianty.
Selain itu, PPN dalam negeri menunjukkan kinerja positif tumbuh 6,39 persen seiring menipisnya restitusi pajak pada sektor industri pengolahan dan pertambangan serta membaiknya kinerja sektor perdagangan. PPN impor melanjutkan tren positif yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, seiring dengan naiknya transaksi impor khususnya sektor perdagangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional. Pendapatan negara mencapai sebesar Rp 1.589,07 triliun atau 102,71 persen dari target sebesar Rp 1.547,15 triliun, namun mengalami penurunan sebesar 0,48 persen.
”Untuk realisasi belanja negara mencapai Rp 1.679,27 triliun atau 84,36 persen dari target sebesar Rp 1.727,10 triliun dan mengalami kenaikan 18,29 persen. Terdapat defisit APBN sebesar Rp 90,20 triliun atau turun 150,23 persen,” ujar Mei Ling.

Comments