Kanwil DJP Jaksel I Pastikan Hak Restitusi Wajib Pajak Terpenuhi di 2025
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) Dionysius Lucas Hendrawan memastikan hak restitusi Wajib Pajak terpenuhi di tahun 2025. Ia menegaskan bahwa DJP akan menjaga likuiditas Wajib Pajak maupun keuangan negara di tengah berbagai tantangan mencapai target penerimaan.
“Kita tengah menghadapi tantangan keuangan negara dan reformasi perpajakan yang sedang berjalan. Di sisi keuangan, DJP berkomitmen menjaga likuiditas kas pemerintah agar tetap stabil, sekaligus memastikan hak restitusi Wajib Pajak dipenuhi. Meskipun tantangan besar yang dihadapi pada tahun 2025 masih mencakup perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, ketidakpastian geopolitik, dan perubahan iklim,” ungkap Lucas dalam acara Forum Konsultasi Publik, Taxpayers Charter, dan Penghargaan Wajib Pajak di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, dikutip Pajak.com (10/11/25).
Ia menyebutkan, realisasi restitusi Kanwil DJP Jaksel I mencapai sebesar Rp6,02 triliun hingga 31 Oktober 2025. Sementara realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp103,64 triliun atau 75,62 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp112,73 triliun.
“Nominal target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus bertumbuh. Tahun 2025, berkat kontribusi bapak dan ibu Wajib Pajak semua, kami berusaha mencapai quintrick,” ujar Lucas.
Secara parsial, ia berharap seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jaksel I melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara tepat waktu. Lucas menyoroti masih belum optimalnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Oleh karena itu, ia mendorong agar perusahaan mendorong para pegawainya untuk melaporkan kewajiban perpajakan tersebut.
“Wajib Pajak dinilai lebih aware pada pembayaran [pajak] daripada pelaporan [SPT tahunan]. Kami juga berharap, HRD [human resources development, mengingatkan pegawainya agar dapat mengelola akun Deposit-nya di Coretax,” ujar Lucas.
Ia menjanjikan Coretax lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT tahunan maupun mengelola kepatuhan pembayaran pajak. Coretax juga diharapkan dapat mengotomasi layanan (omnicanal), meningkatkan transparansi, dan mengurangi kebutuhan Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kendati demikian, Kanwil DJP Jaksel I menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan prima melalui peluncuran Taxpayers Charter yang memuat delapan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Lucas optimistis, Taxpayers Charter dapat membangun hubungan yang saling percaya dan adil dengan Wajib Pajak.
“Taxpayers Charter ini akan memperbaiki komunikasi oleh Account Representative (AR) agar tidak dipersepsikan sebagai ancaman. Seperti yang terjadi belakangan ini, Wajib Pajak mengadukan AR mengingatkan kepatuhan pajak di jam luar kantor. Atas aduan itu, kita akan terus perbaiki layanan,” pungkas Lucas.

Comments