Dirjen Pajak Buka-bukaan Strategi Hadapi Lonjakan Restitusi Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo buka-bukaan mengenai strategi untuk menghadapi lonjakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) pada tahun 2025. Pasalnya, hingga semester I-2025 restitusi pajak mencapai Rp144,48 triliun atau meningkat sebesar 77,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Mitigasi lonjakan restitusi ini sebenarnya prinsip lama, dengan knowing your taxpayer. Saya minta ke teman-teman di unit vertikal, yakni di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] kalau ada yang mengajukan percepatan restitusi betul-betul dianalisis—lokasi tempat keberadaan usahanya, pastikan usahanya juga valid dan solid,” ungkap Bimo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta dikutip Pajak.com (1/8/25).
Di sisi lain, ia mengakui bahwa menjamurnya bisnis dengan virtual office menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menganalisis lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak. Meski demikian, Bimo memastikan saat ini seluruh unit vertikal DJP telah dibekali data konkret dan sistem yang andal untuk menganalisis kebenaran pengajuan restitusi pajak.
“Kita juga harus melihat kewajarannya, matching antara pajak masukkan dengan pajak keluaran. Kita juga menganalisis dari industri yang sejenis, perilaku struktur biayanya seperti apa, kita lihat benchmark industri untuk menganalisis kewajarannya,” ujar Bimo.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa restitusi pajak menjadi salah satu indikator penyebab lesunya penerimaan pajak. Hingga semester I-2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 831,27 triliun atau 38 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Penerimaan pajak Januari [2025], memang jauh lebih dalam kontraksinya sebesar 41,9 persen karena restitusi cukup besar. Sampai Februari, masih terasa dampaknya. Pada Mei 2025, penerimaan pajak terkontraksi lagi karena restitusi dan Juni sudah mulai positif setelah dirjen pajak baru melakukan adjustment,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (1/7/25).
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mempercepat restitusi pajak merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meringankan beban perusahaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
“Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4/25).
Sejatinya, kebijakan percepatan restitusi pajak telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini DJP mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Percepatan ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Comments