in ,

Kanwil DJP Jakarta Barat Serahkan Tersangka Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp10,59 Miliar

FOTO : IST

Kanwil DJP Jakarta Barat Serahkan Tersangka Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp10,59 Miliar

Pajak.com, Jakarta – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi menyerahkan tersangka kasus pajak fiktif beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, setelah negara mengalami kerugian mencapai Rp10,59 miliar akibat penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (13/11/25) dan menjadi langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai bagian dari tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-21). Proses ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum di bidang perpajakan agar berjalan profesional, efektif, dan berkeadilan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/11/25).

Dalam kesempatan tersebut, Farid menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah AFW, AH dan calon tersangka FJ. Ketiganya diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022 melalui PT FNB.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809. Aksi ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Farid juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa upaya kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan adanya efek jera terhadap pelanggar serta menjaga keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian integral dari upaya menjaga ekosistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Di sisi lain, Kanwil DJP Jakarta Barat juga mencatat capaian positif dalam pengamanan penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak bersih mencapai Rp42,29 triliun atau 53,81 persen dari target APBN. PPh dan PPN menjadi kontributor utama, didukung oleh empat sektor dominan, yakni perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang secara kumulatif menyumbang 77,97 persen dari penerimaan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Melalui penyerahan tersangka ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan perlindungan bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *