in ,

Kanwil DJP DIY Luncurkan Taxpayers’ Charter, Sri Sultan: Simbol Kesiapan Yogyakarta Sambut Investasi 

Foto: DJP

Kanwil DJP DIY Luncurkan Taxpayers’ Charter, Sri Sultan: Simbol Kesiapan Yogyakarta Sambut Investasi 

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) meluncurkan dan menyerahkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter. Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Taxpayers’ Charter merupakan simbol kesiapan DIY menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas.

“Piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif. Kehadiran DJP dan KADIN [Kamar Dagang dan Industri] DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ungkap Sri Sultan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6/10/25).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa Taxpayers’ Charter adalah langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” tegas Bimo.

Baca Juga  DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Harmonisasi Wujudkan Keadilan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati. Taxpayers’ Charter sebagai bentuk nyata iktikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansi mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Secara simultan, Taxpayers’ Charter juga sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan Wajib Pajak.

“Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai Wajib Pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” jelas Erna.

Baca Juga  Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DIY dan DJP Sepakat Tukar Data Perpajakan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN DIY Robby Kusumaharta menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral untuk membangun negeri.

“Pajak adalah instrumen vital pembangunan. Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan yang profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama,” jelas Robby.

Secara simbolis, penyerahan Taxpayers’ Charter disampaikan oleh Sri Sultan kepada sejumlah perwakilan Wajib Pajak, antara lain Kepala Polda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono; Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sri Darmadi Sudibyo; para pelaku usaha, seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong); hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.

Acara berlanjut dengan pembacaan 16 isi Taxpayers’ Charter oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta Indra Priyadi dan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bantul Erwin Yuniati.

Isi Taxpayers’ Charter

Berikut isi Taxpayers’ Charter yang memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak, sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

Hak Wajib Pajak:  

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak: 

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *