in ,

Kanwil DJP Banten Sita 18 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,34 Miliar

Foto: Kanwil DJP Banten

Kanwil DJP Banten Sita 18 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,34 Miliar

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sita aset 18 penunggak pajak senilai Rp3,34 miliar berupa motor hingga tanah dan properti. Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap para Wajib Pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kanwil DJP Banten memastikan prosedur penyitaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh juga menegaskan bahwa sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga  Dari Coretax hingga Dirjen Pajak Baru: Taxco Solution Imbau Perusahaan Tinjau Ulang “Tax Planning”

“Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aim dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/8/25).

Daftar 18 Aset Penunggak Pajak yang Disita

Secara rinci, penyitaan aset dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Banten terhadap 18 penunggak pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp27,92 miliar. Kegiatan penyitaan pun dilakukan dalam rentang waktu lima hari (4 – 8 Agustus 2025) dan berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp3,34 miliar. Aset yang disita terdiri dari:

  • 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765 juta;
  • 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai Rp140 juta;
  • 1 unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850 juta;
  • 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1,12 miliar;
  • Uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp50 juta;
  • 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20 juta; dan
  • 4 unit mobil dengan nilai taksiran senilai Rp395 juta.

Aim meyakini bahwa keberhasilan kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

“Semoga ini akan memberikan peringatan bagi para Wajib Pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan penyitaan dilakukan demi mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN [anggaran pendapatan dan belanja negara],” pungkasnya.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *