in ,

Kanwil DJP Banten: Fitur ‘Impersonating’ Coretax untuk Mitigasi Penyalahgunaan Data Perusahaan 

Kanwil DJP Banten: Fitur ‘Impersonating’ Coretax
FOTO: Kanwil DJP Banten

Kanwil DJP Banten: Fitur ‘Impersonating’ Coretax untuk Mitigasi Penyalahgunaan Data Perusahaan 

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memberikan sosialisasi bertema Pemanfaatan fitur Impersonating Coretax dalam podcast yang tayang resmi di YouTube Kanwil DJP Banten. Dalam episode ini Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa Muhammad Dimas Ramadhan menyebut bahwa fitur ‘Impersonating’ Coretax berfungsi untuk memitigasi penyalahgunaan data perusahaan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada (24/6/25), Dimas menjelaskan bahwa ‘Impersonating’ merupakan fitur yang bisa digunakan oleh akun pribadi untuk mewakili Wajib Pajak badan atau perusahaan dengan hak akses yang telah diatur secara spesifik.

Mekanisme ini berbeda dengan sistem lama pada DJPOnline, yang memungkinkan seluruh pegawai mengetahui akun perusahaan serta mengakses seluruh data tanpa batasan peran, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan data.

Prosedur menggunakan fitur ‘Impersonating’ Coretax pun dijabarkan dengan rinci oleh Dimas, mulai dari mendaftarkan akun pihak terkait, melakukan pengecekan data, hingga pengaturan role untuk setiap pegawai sesuai tugasnya.

Baca Juga  Cara Penggantian dan Penunjukan PIC Baru di ”Core Tax”

Cara Daftar fitur ‘Impersonating’ Coretax

Cara mendaftarkan fitur ‘Impersonating’ Coretax adalah sebagai berikut:

  • Login Coretax https://www.pajak.go.id/coretaxdjp;
  • Pastikan Anda sudah menerima penugasan dari Wajib Pajak yang Anda wakili;
  • Setelah itu, pada panel menu bagian atas, pilih nama akun pada menu dropdown;
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda menggunakan Coretax DJP sebagai wakil/kuasa/person in charge tempat kegiatan usaha (PIC TKU) dari Wajib Pajak yang Anda wakili;
  • Setelah muncul notifikasi, wakil/kuasa/PIC TKU dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peran yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Dengan fitur ‘Impersonating’, tidak bisa satu akun Coretax perusahaan digunakan oleh banyak karyawan secara bersama-sama, sehingga tak dimungkinkan untuk melakukan sharing password. 

Dengan dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Muslih Anwari sebagai moderator, Dimas juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses login Coretax dan pembuatan dokumen pajak agar tidak terjadi kesalahan input, seperti pembuatan bukti potong di Coretax. Sebab kesalahan tersebut mengharuskan Wajib Pajak melakukan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengajukan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak dilakukan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *