in ,

Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat 2 Perusahaan Ini

Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
FOTO: IST

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur (Jatim) II terbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk 2 perusahaan, yaitu PT Genesys Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris bentuk padat dan PT Eagle Sporting Goods II yang memproduksi tas golf resmi.

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance yang diemban Bea Cukai. Izin ini pun menjadi izin kedua kawasan berikat yang Kanwil Bea Cukai Jatim II terbitkan di tahun 2024,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Bakhroni dikutip Pajak.com pada Jumat (27/9).

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8 Persen, Tembus Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024 

Bakhroni menjelaskan, izin tersebut diberikan setelah perwakilan kedua perusahaan memaparkan proses bisnis masing-masing. Pemaparan yang bertempat di media center Kanwil Bea dan Cukai Jatim II. Proses pemaparan bisnis merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2021 atas perubahan PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Menurut Bakhroni, fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Baca Juga  Warga Bogor, Segera Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor!

Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea dan Cukai Jatim II juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien,” pungkas Bakhroni.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *